JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memulai Focus Group Discussion (FGD) pertama bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPAI), Pusat Studi Kebijakan Publik (PSPK), Kementerian/Lembaga terkait, ahli, dan akademisi, terkait kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa diskusi ini dilakukan untuk menambahkan beberapa pasal yang berfokus pada Perlindungan Anak dalam Rancangan Peraturan Pemerintah berjudul Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau TKPAPSE.
Sebelumnya, RPP ini telah melalui tahap uji publik dan harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan, bahkan telah dikirimkan ke Presiden. Namun, menurut Meutya, ada beberapa aspek yang dinilai masih bisa diperkuat, terutama terkait batasan usia dalam pembuatan akun digital.
"Ini yang kemarin ketika kami ditunjuk jadi Menteri, karena kami juga baru 100 hari, ketika kita lihat (RPP nya) memang ini belum masuk (batasan usia). Dan kemudian kami konsultasi dengan Presiden, Presiden menyampaikan memang silahkan saja dimasukkan," kata Meutya pada Kamis, 6 Februari di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
BACA JUGA:
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa pasal tambahan itu tidak akan mengubah RPP secara keseluruhan. “Kalau penambah pasalnya itu kalau kita jumlah secara kualitas mungkin tidak lebih dari 10 maksimal 15 persen.”
Melalui diskusi dengan stakeholder, akademisi, dan para ahli ini, Meutya berharap dapat menemukan dan menetapkan batasan usia yang cocok untuk diimplementasikan di Indonesia.
"Sehingga kita membuka usia ini kepada tim kajian untuk melihat usia berapa sih yang pas untuk di Indonesia ini. Apakah mengikuti negara-negara lain atau bagaimana. Pada prinsipnya, Komdigi akan sangat mendengarkan (masukan)," tambahnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat menikmati manfaat teknologi digital tanpa menghadapi risiko yang merugikan.