JAKARTA - Indonesia resmi mendirikan Asosiasi Antariksa Indonesia pada 21 Januari 2025, sebagai wadah para profesional dan pelaku di dunia antariksa untuk membina pertumbuhan industri keantariksaan di Indonesia.
Adapun Pendiri dan Dewan Pengurus dari Asosiasi Antariksa Indonesia terdiri dari praktisi di industri satelit nasional, Adi Rahman Adiwoso dan pengusaha muda nasional, Aryo PS Djojohadikusumo serta David Fernando Audy.
Kehadiran asosiasi antariksa ini sekaligus memperkuat posisi dan peran strategis Indonesia di industri antariksa internasional.
Ketua Asosiasi Antariksa Indonesia, Adi Rahman Adiwoso, mengatakan, dengan pesatnya perkembangan inovasi teknologi, Indonesia harus memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kapabilitas serta kapasitas teknologi antariksa agar dapat bersaing di industri antariksa global.
Indonesia diharapkan bisa melangkah lebih maju meninggalkan posisi yang dulunya hanya sebagai pengguna ruang angkasa (space), kini mempunyai kemampuan untuk memproduksi hingga meluncurkan teknologi-teknologi antariksa.
“Pendirian Asosiasi Antariksa Indonesia dilandasi visi besar untuk mendukung kemajuan industri antariksa nasional sehingga Indonesia menjadi salah satu pemain utama di dunia internasional,” ujar Adi Rahman dalam keterangannya.
Asosiasi Antariksa Indonesia juga berkomitmen akan terus meningkatkan peran strategis Indonesia, memajukan teknologi, dan industri antariksa nasional bagi pembangunan, kesejahteraan, serta keamanan negara Indonesia.
BACA JUGA:
“Melalui pengelolaan antariksa secara mandiri dan memanfaatkan teknologi antariksa terkini, maka turut serta membantu Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merealisasikan Asta Cita yang fokus meningkatkan sistem pertahanan negara, swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Antariksa Indonesia, Aryo PS Djojohadikusumo.
Kehadiran asosiasi antariksa ini diharapkan bisa semakin memperkuat Indonesia dalam memaksimalkan hak kedaulatan (sovereign right) nasional terhadap akses antariksa untuk kepentingan pemerintah, militer, swasta, dan institusi penelitian.