Bagikan:

JAKARTA– TikTok berencana untuk menutup aplikasinya bagi pengguna di AS pada hari Minggu, 19 Januari, ketika larangan federal terhadap aplikasi media sosial tersebut bisa mulai berlaku, kecuali Mahkamah Agung AS bergerak untuk memblokirnya.

Jika TikTok menutup aplikasinya untuk semua pengguna di AS, hasilnya akan berbeda dari yang diamanatkan oleh undang-undang. Undang-undang tersebut hanya akan melarang unduhan baru TikTok di toko aplikasi Apple dan Google, sementara pengguna yang sudah ada masih bisa terus menggunakan aplikasi tersebut untuk beberapa waktu.

Menurut rencana TikTok, orang yang mencoba membuka aplikasi akan melihat pesan pop-up yang mengarahkan mereka ke situs web dengan informasi tentang larangan tersebut. TikTok juga berencana memberikan opsi kepada pengguna untuk mengunduh semua data mereka sehingga mereka dapat menyimpan catatan informasi pribadi mereka.

Presiden AS, Joe Biden, pada bulan April tahun lalu menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual asetnya di AS sebelum 19 Januari 2025 atau menghadapi larangan nasional.

Perusahaan-perusahaan tersebut telah berusaha, setidaknya, untuk menunda pelaksanaan undang-undang tersebut, yang mereka katakan melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh pemerintah.

TikTok mengatakan dalam pengajuan pengadilan bulan lalu bahwa mereka memperkirakan sepertiga dari 170 juta orang Amerika yang menggunakan aplikasinya akan berhenti mengakses platform tersebut jika larangan berlangsung selama sebulan.