JAKARTA - FTX, bursa kripto yang pernah menjadi raja di pasar sebelum terjebak dalam skandal kebangkrutan, setelah hampir dua tahun berjuang untuk memulihkan aset dan menyelesaikan sengketa hukum, akhirnya mencapai kesepakatan sebesar 228 juta Dolar AS (Rp3,5 triliun) dengan Bybit. Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu FTX dalam mengembalikan dana kepada krediturnya.
Kesepakatan tersebut, yang dijelaskan dalam dokumen pengadilan tertanggal 24 Oktober, merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh FTX untuk mendapatkan kembali aset bagi mantan pelanggan dan krediturnya. Dalam kesepakatan ini, FTX berencana untuk mendapatkan kembali 175 juta Dolar AS (Rp2,7 triliun) dalam bentuk aset digital yang saat ini disimpan di platform Bybit, serta menjual 52,7 juta Dolar AS (Rp830 miliar) dalam token BIT kepada Mirana Corp, entitas investasi yang berafiliasi dengan Bybit.
FTX menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah yang "paling menguntungkan" bagi semua pihak dan lebih menjanjikan dibandingkan melanjutkan litigasi yang dapat menguras sumber daya yang diperlukan untuk membayar kreditur. FTX juga meminta pengabaian dari periode tunggu 14 hari yang biasanya berlaku untuk distribusi aset agar proses dapat dipercepat. Sidang pengadilan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 Waktu Timur pada 20 November 2024, akan menentukan nasib kesepakatan ini.
BACA JUGA:
FTX mengajukan permohonan kebangkrutan pada akhir tahun 2022 setelah mengalami keruntuhan yang drastis. Sebagai bagian dari strategi untuk memulihkan aset, estate kebangkrutan tersebut mengajukan beberapa gugatan hukum. Salah satu gugatan ini diajukan tepat satu tahun setelah bursa kripto tersebut mengalami kebangkrutan, dengan tuntutan sebesar 1 miliar Dolar AS (Rp15,7 triliun) dari Bybit dan Mirana.
Estate FTX menuduh bahwa Bybit memanfaatkan akses “VIP” ke FTX untuk menarik dana dan aset senilai ratusan juta dolar, bahkan setelah bursa kripto tersebut menghentikan penarikan untuk pengguna lainnya. Mereka juga mengklaim bahwa Bybit menahan aset estate di platformnya, secara efektif memegangnya sebagai "sandera".
Kesepakatan ini muncul setelah persetujuan rencana kebangkrutan FTX pada 7 Oktober, yang mengonfirmasi bahwa para debitur bursa tersebut akan mengembalikan 98% dari total klaim pengguna dengan pembayaran tunai sekitar 118% dari klaim mereka. FTX memperkirakan total pemulihan antara 14,7 miliar Dolar AS (Rp231 triliun) dan 16,5 miliar (Rp260 triliun), sebagian besar berasal dari aset yang dipulihkan dari berbagai entitas, termasuk Departemen Kehakiman AS dan regulator asing.