Jangan Sembarangan Menyebar Foto Jasad Bom Bunuh Diri di Medan
Ilustrasi bom bunuh diri di Medan (Ilham/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pagi tadi. Enam orang termasuk anggota polri dan warga sipil, mengalami luka-luka akibat terkena serpihan ledakan.

Media sosial pun langsung riuh dengan menampilkan foto suasana dan gambar jasad pelaku bom bunuh diri. Selain foto-foto, warganet juga menyebarkan rekaman video yang memperlihatkan kepanikan saat bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan.

"Saya menghimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menyebarkan foto-foto maupun video aksi tersebut. Selain agar masyarakat tidak perlu mendapatkan gambar atau visual mengerikan, menyebarkan foto dan video hanya membantu tercapainya tujuan teror itu sendiri," ucap Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, Rabu, 13 November.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga pernah mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan konten-konten terkait peristiwa, yang berkaitan dengan aksi terorisme. Dikhawatirkan konten-konten tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat panik dan ketakutan. 

Foto-foto maupun video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 29

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," kutip VOI dari Pasal 45B UU ITE. 

Ledakan di Polrestabes Medan terjadi sekitar pukul 08.45 WIB. Polisi mengaku sudah sempat menggeledah pelaku saat mau masuk ke Polrestabes karena gerak-geriknya yang memang mencurigakan.

Tahap pertama penggeledahan, polisi tidak menemukan apa-apa. Dalam informasi yang dikumpulkan, pelaku menenteng tas ransel. Dugaan kuat, polisi cuma memeriksa isi tas yang diketahui berisi buku.

Setelah di dalam, pelaku sempat juga berbaur dengan warga lain yang mau mengurus SKCK. Polisi yang lain kemudian meminta kembali pelaku untuk membuka jaketnya. Tidak berapa lama, ledakan kemudian terjadi.