YOGYAKARTA – Mobil tertentu yang melintas di jalan raya ada yang dibekali lampu rotator atau lampu strobo berwarna biru, merah, dan kuning. Aksesori tambahan pada mobil yang mengeluarkan cahaya berkedip—kedip secara intens ini digunakan sebagai penanda bahwa mobil yang melintas memiliki hak istimewa. Lantas, apa arti warna lampu rotator yang menempel di atas bodi kendaraan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Arti Warna Lampu Rotator
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lampu rotator dibagi menjadi tiga jenis, yakni biru, merah, dan kuning.
Untuk arti warna lampu rotator atau strobo dijelaskan pada Pasal 59 ayat (5). Adapun penjelasannya sebagai berikut:
- Warna biru: Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Warna merah: Lampu rotator warna merah dan sirene dipakai untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
- Warna kuning: Lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Aturan Lampu Rotator
Aturan penggunaan lampu rotator termaktub dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di Pasal 234 dan 135.
Menurut UU tersebut, lampu rotator, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan instansi negara, seperti mobil polisi, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna kendaraan roda empat yang memasang lampu rotator pada mobilnya. Tujuannya untuk menghindari kemacetan di jalan raya.
Penggunaan rotator oleh masyarakat sipil tidak diperbolehkan. Artinya, memasang lampu rotator pada kendaraan pribadi adalah perbuatan ilegal.
Bagi yang masih nekat menggunakan lampu rotator pada mobil pribadi, maka akan dijatuhi sanksi, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator
Menurut UU LLAJ, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu rotator, di antaranya:
- Mobil pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan operasional pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah setempat.
Demikian informasi tentang arti warna lampu rotator biru, merah, dan kuning. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.