Bagikan:

YOGYAKARTA – Setiap pengendara pasti pernah menjumpai marka jalan berwarna kuning dan putih. Dua macam warna marka jalan ini biasanya digunakan untuk marka membujur yang terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus, serta garis ganda (dua garis utuh). Lantas, apa beda marka jalan kuning dan putih? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Beda Marka Jalan Kuning dan Putih

Beda marka jalan kuning dan putih dapat diketahui lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Dalam Pasal 16 ayat (20) Permenhub tersebut, marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional. Sementara marka jalan berwarna putih adalah tanda untuk jalan selain jalan nasional.

Sebagai informasi, jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Itulah mengapa marka jalan tol dicat dengan warna kuning.

Adapun lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan atas jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Artinya, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki warna kuning berada di bawah pemerintah pusat atau lebih tepatnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Jalan nasional biasanya ditandai dengan kode K1. Secara kasatmata, jalan nasional bisa dikenali melalui dua cara.

Pertama, melalui papan penunjuk jalan yang dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Kedua, dengan mengenali jenis warna marka jalan. Warna kuning dan putih pada marka jalan hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan.

Jenis-Jenis Marka Jalan

Secara garis besar, marka jalan dibagi menjadi empat jenis, yakni marka garis membujur, marka serong, marka lambang, dan marka garis melintang. Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

1. Marka garis membujur

Marka garis membujur adalah marka yang posisinya sejajar dengan sumbu jalan. Jenis marka ini dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya:

  • Marka garis membujur utuh: Arti dari marka garis ini adalah pengendara dilarang melintasi garis tersebut. Marka ini berfungsi sebagai pembatas serta pembagi jalur.
  • Marka garis membujur putus-putus: Arti dari maka garis ini adalah pengendara boleh melintasi garis tersebut, misalkan ketika ingin mendahului kendaraan di depannya.
  • Marka garis membujur kombinasi utuh dan putus-putus: Arti dari maka garis ini adalah pengendara yang posisinya berada dekat dengan garis putus-putus diperbolehkan melewati marka garis kombinasi. Sementara pengendara yang posisinya dekat dengan marka garis utuh, dilarang melintasi marka garis kombinasi.

2. Marka serong

Marka jalan ini berfungsi untuk memberi tahu pengendara bahwa area jalan tersebut bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

3. Marka lambang

Fungsi dari marka ini adalah untuk menegaskan peringatan, perintah serta larangan dari rambu lalu lintas lainnya. Jenis marka ini biasanya berbentuk panah, gambar, segitiga atau tulisan.

4. Marka garis melintang

Marka garis melintang adalah marka jalan yang posisinya tegak lurus dengan sumbu jalan. Marka ini berfungsi memperingatkan pengemudi untuk berhenti atau mengurangi kecepatan.

Marka garis melintang diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni:

  • Marka garis melintang utuh: Arti dari marka jalan ini adalah tanda berhenti kendaraan. Marka ini biasanya dijumpai di dekat traffic light dan dekat perlintasan rel kereta api.
  • Marka garis melintang putus-putus: Marka jalan ini berfungsi sebagai tanda berhenti kendaraan untuk mendahulukan kendaraan lain.

Demikian informasi tentang beda marka jalan kuning dan putih beserta jenis-jenisnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.