Bagikan:

JAKARTA – Sejumlah pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga kickboxing yang tergabung dalam silaturahmi nasional (Silatnas) menyatakan kesiapannya untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) sebagai langkah untuk menyelamatkan organisasi.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas ketegangan organisasi menjelang pelaksanaan musyawarah nasional (Munas), terutama terkait panitia dan tim penjaringan calon ketua umum yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI).

Albertus Fenanlampir sebagai juru bicara Silatnas sekaligus Ketua Umum KBI Provinsi Maluku dan Kepala Bidang Pembinaan Prestasi PP KBI mengatakan bahwa Munaslub akan menjadi jalan terakhir jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

"Banyak hal yang akan kami bahas di Munaslub. Paling tidak mencakup persoalan pembinaan prestasi dan berbagai event yang diselenggarakan, menyangkut organisasi, dan persoalan keuangan," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung via zoom pada Sabtu.

Sebelumnya sebanyak 22 pengurus provinsi menggelar silaturahmi nasional pada awal pekan ini dan menghasilkan empat poin kesepakatan. Salah satu di antaranya adalah mendesak pencabutan atau revisi surat keputusan (SK) Nomor 05/PP KBI/I/2026 tentang susunan panitia Munas.

Forum silaturahmi nasional kemudian memberikan waktu selama 3x24 jam kepada Ketua Umum PP KBI Ngatino untuk mengambil tindakan sesuai dengan tuntutan tersebut. Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditetapkan surat yang dikirim tidak indahkan sama sekali.

Ngatino kemudian secara terpisah menggelar konferensi pers dan menyatakan forum silaturahmi nasional bersifat ilegal karena tidak bisa mengambil keputusan seperti forum-forum resmi — dalam hal ini musyawarah nasional, rapat kerja, dan juga rapat pleno.

Ismail sebagai Sekretaris Silatnas mengatakan bahwa pada dasarnya apa yang disampaikan oleh Ketua Umum itu merupakan cerminan ketakutan sekaligus usaha untuk menggiring opini karena melihat Silatnas sekarang sudah memiliki kekuatan 2/3 pengurus provinsi.

"Bisa kami menggelar Munaslub, tidak ada yang salah dan silahkan mereka melakukan Munas silahkan saja dengan cara mereka, tetapi prosedur hukum akan kami tempuh. Bila ini mencapai jalan buntu, kami masih punya Plan A, Plan B, dan Plan C," ujarnya.

Selain menyebut forum silaturahmi nasional ilegal, Ngatino juga menegaskan dalam konferensi pers terpisahnya bahwa panitia musyawarah nasional yang dibentuk oleh PP KBI sudah sesuai dengan mekanisme di dalam rapat kerja nasional (Rakernas) yang digelar pada 1 Desember 2025 lalu.

Ia menyebut bahwa Rakernas tersebut dengan jelas memandatkan dan mengamanahkan pembentukan panitia Munas dan panitia penjaringan bakal calon ketua umum. Jadi, mereka sama sekali tidak melanggar apa pun dan menjalankan semuanya sesuai amanat AD/ART.

Ismail membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa Rakernas tersebut berlangsung sangat kacau karena Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan notulensi yang harusnya mengikat forum tersebut tidak ada. Ini, kata dia, jelas berseberangan dengan AD/ART organisasi.

"AD/ART mana yang mereka gunakan? Dalam proses penjaringan, pendaftaran bakal calon, dan panitia penjaringan pun itu tidak sesuai dengan AD/ART karena minimal harus ada rapat pleno, pembentukan panitianya, siapa panitianya harus jelas. Itu yang menjadi permasalahannya," ujar dia.

Saat ini sudah ada 27 provinsi yang bergabung dengan kelompok forum silaturahmi nasional. Sebagian dari mereka sebelumnya memberikan dukungan kepada calon ketua umum yang diajukan oleh Ngatino, tetapi sekarang telah menarik dukungan tersebut.

Albertus mengingatkan bahwa pengurus-pengurus provinsi yang ikut Silatnas merupakan pemilik hak suara (voters) dan jumlah tersebut sudah memenuhi syarat untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa tanpa perlu menunggu aba-aba.

"Kalau misalnya kami disangkal sebagai orang yang ilegal maka kami akan menempatkan posisi kami sebagai pemegang voters atau sebagai pemegang suara yang sah dan jangan lupa kalau kami diposisikan dalam satu ruangan, 2/3 dari kami sudah mencukupi kuorum," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Silatnas merupakan gerakan bottom up dari seluruh Ketua Umum Pengprov yang merasa terpanggil untuk membenahi hal-hal teknis maupun nonteknis yang timbul sejak PON 2024 di Aceh dan Sumut dan belum terurai sampai hari ini.

Albert mengatakan bahwa banyaknya permasalahan yang belum tuntas di tubuh organisasi membuat mereka pun berkumpul dengan tujuan agar bisa membawa PP KBI kembali berjalan sesuai dengan aturannya lagi.

"Kami berkepentingan untuk menyikapi persoalan ini dan membuat rujuk kembali para pemangku kepentingan di dalam PP KBI ini sehingga jangan sampai akhirnya kita terpecah belah sampai kemudian kita jadi terpisah-pisah," jelas dia.

Ia menambahkan bahwa keputusan di Silatnas sebenarnya sudah sangat jelas, tetapi mereka masih terbuka dengan kemungkinan untuk membangun komunikasi dengan PP KBI kalau ada niat baik untuk mengindahkan tuntutan mereka.

"Jadi, meskipun sudah lewat, tetapi saya kira kami fleksibel. Selama atau sejauh niat baik untuk kembali memposisikan organisasi ini sebagaimana mestinya, menurut hemat kami tidak ada masalah. Justru yang masalah itu ketika dibentur-benturkan," ujarnya.