JAKARTA – Pengurus Provinsi (Pengprov) Kickboxing kompak menuntut pembatalan surat keputusan (SK) susunan panitia pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) 2026 karena dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Tuntutan tersebut disepakati dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ketua Umum Provinsi Kickboxing se-Indonesia bertajuk Kembalikan Organisasi Kickboxing Sesuai Marwah AD/ART yang berlangsung di Hotel Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026.
Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) sekaligus Ketua Umum Kickboxing Pengprov Maluku, Albertus Fenanlampir, mengatakan bahwa panitia Munas dibentuk tidak sebagaimana mestinya sehingga harus dibatalkan.
BACA JUGA:
"Bahwa seharusnya ada rambu-rambu yang mesti dilalui. Seyogianya pembahasan dilakukan melalui pleno dan mengakomodasi berbagai kepentingan daerah sehingga panitia ialah representatif dari seluruh anggota kickboxing," ujarnya.
Surat keputusan yang dimaksud ialah Nomor 05/PP KBI/I/2026 mengenai susunan panitia Munas. Susunan panitia itu dianggap hanya didominasi pengurus dari Jakarta sehingga tidak merepresentasikan seluruh pengurus provinsi di Indonesia.
Albertus mengatakan bahwa semua pengurus provinsi yang ikut dalam Silaturahmi Nasional berharap agar adanya pembentukan kembali panitia Munas yang lebih demokratis wakili semua pengurus kickboxing dari daerah.
"Jadi, kami berharap agar Ketua Umum PP KBI segera meninjau surat keputusan tersebut sehingga kita membentuk kembali panitia baru bersama untuk persiapan menyambut Musyawarah Nasional yang akan datang," katanya.
Pengurus-pengurus provinsi yang hadir di dalam Silaturahmi Nasional sepakat memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Ketua Umum PP KBI agar meninjau kembali surat keputusan tersebut untuk direvisi atau dicabut statusnya.
Albertus menegaskan bahwa jika permintaan mereka tidak diindahkan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka mereka akan mengambil langkah menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk menyelamatkan organisasi.
"Kami sangat berharap dalam rentang waktu 3 x 24 jam ini PP KBI dapat dapat melakukan langkah-langkah strategis sesuai dengan harapan kami sehingga yang namanya konsolidasi terhadap pembentukan kembali panitia kita lakukan secara bersama-sama," tutur dia.
Selain susunan panitia yang bermasalah, satu calon ketua umum yang sudah mendaftar juga dinilai melanggar ketentuan organisasi, khususnya tidak memenuhi syarat minimal sudah dua tahun menjabat sebagai pengurus atau ketua umum pengurus provinsi.
Ketua Umum Pengprov Kickboxing Kepulauan Riau, Yakop Sutjipto, mengatakan bahwa untuk itu pengurus provinsi menggelar silaturahmi nasional dengan tujuan ingin membawa organisasi berjalan sesuai dengan konstitusi ketentuan AD/ART.
"Tidak lebih dan tidak lain, tidak ada keinginan kita untuk keluar daripada itu, di mana kita ingin menggiring bersama-sama teman-teman Pengprov yang lain, bersama juga dengan pengurus yang lain itu, membawa kickboxing ini ke depan menjadi lebih baik," ujar dia.
Kepengurusan dari Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) saat ini akan berakhir pada April 2026. Karena itu, Musyawarah Nasional dilakukan untuk memilih ketua umum baru untuk masa jabatan selama empat tahun ke depan.