JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga untuk mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Alasannya, regulasi ini sangat problematik.
Staf Ahli Bidang Organisasi KONI Pusat, Benny Riyanto, mengatakan bahwa banyak sekali pasal dalam Permenpora ini yang tidak selaras dengan aturan payung. Untuk itu, secara normatif peraturan itu setidaknya perlu direvisi.
"Maka seyogianya Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan arif dan bijaksana mau merevisi atau bahkan perlu mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini," ujar Benny setelah hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan pro dan kontra sampai saat ini. Selain melanggar aturan di tataran undang-undang, regulasi ini juga dinilai meninggalkan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).
Benny mengatakan bahwa sebagai regulasi yang adresatnya masyaratkat olahraga, maka Permenpora seharusnya memainkan peran vital memajukan prestasi atlet Indonesia dan bukan kontraproduktif.
"Di sini banyak pasal-pasal dari Permenpora tersebut yang ternyata berbenturan dengan peraturan payungnya. Peraturan payung ini bahkan tidak hanya dalam tataran undang-undang," kata dia.
BACA JUGA:
Persoalan dalam Permenpora tidak hanya benturan-benturan aturan saja, tetapi juga memangkas independensi maupun otonomi organisasi dalam pengelolaan olahraga nasional.
Benny menjelaskan bahwa memunculkan norma-norma yang bertentangan dengan ideologi inilah yang harus dibenahi sesuai dengan ketentuan di dalam lampiran dua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu.
"Ini juga ada potensi kalau niat baik dari Pemerintah ditunggu tidak kunjung, tadi ada beberapa narasumber yang sudah siap untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Benny.
Setidaknya ada 10 norma yang bertentangan dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024:
- Pasal 10 Ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Kongres/Musyawarah Organisasi Olahraga Harus Mendapat Rekomendasi Kementerian.
Hal tersebut tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga.
Ini melanggar UU Nnomor 11 Tahun 2022 Ayat (3) jo PP Nomor 46 tahun 2024 Pasal 73 Ayat (3) dan Olympic Charter, Prinsip Dasar Kelima dan Ketujuh, serta Chapter 16 Verse 1.5.
- Pasal 16 Ayat 4 dan 5 tentang Tenaga Profesional Dapat Diberi Kompensasi Gaji yang Bersumber di Luar Bantuan Pemerintah, APBN, ataupun APBD.
Pasal ini bertentangan degan UU nomor 11 Tahun 2022 Pasal 79 Ayat (1) dan (2), serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
KONI diberi hak untuk mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan akuntansi yang telah ditetapkan.
- Pasal 16 Ayat 6 tentang Ketua, Pengurus, dan Perangkat Organisasi Olahraga Prestasi Tidak Boleh Digaji dari Dana yang Bersumber dari Pemerintah.
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 79 Ayat (1) dan (2) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK 05/2016 seperti yang disebutkan di atas.
Anggaran KONI sebagian besar dari Hibah sehingga menjadi objek pemeriksaan inspektorat pemerintah. KONI merupakan Mitra Strategis Pemerintah (di tingkat Pusat KONI Mitra Strategis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga), sedangkan pada tingkat Daerah KONI merupakan Mitra Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga.
- Pasal 17 Ayat (1) Huruf a & b tentang Kriteria Pengurus Organisasi Olahraga (a) Punya Pengalaman Minimal 5 Tahun, (b) Tidak Boleh Rangkap Jabatan Organisasi Olahraga Prestasi yang Lain.
Ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 73 Ayat (3) dan Olympic Charter, Prinsip Dasar Kelima dan Ketujuh, serta Chapter 16 Verse 1.5.
Selain itu, asas independensi pengurus organisasi olahraga tidak perlu dibuatkan kriteria yang dinormakan mengingat kondisi masing-masing cabang olahraga sangat bervariasi.
- Pasal 17 Ayat (2) Huruf b tentang Surat Pernyataan Kesanggupan dari Ketua Pengurus Organisasi Olahraga untuk Bisa Mencari Sumber Dana di Luar Dana dari Pemerintah.
Hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat (1) c, UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 79 ayat (1) dan (2) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 Huruf g.
- Pasal 18 Ayat (1) dan (2), Ayat 1 Masa Jabatan 4 Tahun dan Dapat Dipilih Kembali 1 Kali Masa Jabatan, Ayat 2 Pemilihan Pengurus Organisasi Melalui Proses Rekrutmen.
Ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 Ayat (3) dan Olympic Charter, Prinsip Dasar Kelima dan Ketujuh, serta Chapter 16 Verse 1.5.
Menurut Olympic charter, pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak mana pun.
- Pasal 19 Ayat (2) tentang Pengurus Organisasi Olahraga Prestasi (Pasal 13) Dilantik oleh Menteri/Menpora.
Pengurus organisasi cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI sebab KONI dibentuk oleh cabang olahraga itu sendiri.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (1). Selain itu, bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (3) yang menyatakan, "Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan", jo Pasal 73 ayat (3) PP Nomor 46 Tahun 2024, dan Olympic Charter, Prinsip Dasar Kelima dan Ketujuh, serta Chapter 16 Verse 1.5.
- Pasal 21 Ayat (2) tentang Menteri Dapat Memberikan Rekomendasi kepada Menteri yang Membidangi Urusan Hukum untuk Membatalkan Persetujuan Perubahan Kepengurusan yang Tidak Mendapat Rekomendasi oleh Menteri dalam Hal Terjadi Perselisihan Kepengurusan Hasil Forum Tertinggi.
Hal ini tidak selaras dengan asas independensi dan jelas merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, Prinsip Dasar Kelima dan Ketujuh, serta Chapter 16 Verse 1.5, yang mengetahui kebutuhan organisasi adalah anggota organisasi sehingga adanya Pasal 21 Ayat (2) ini dikhawatirkan kepentingan lain selain kepentingan olahraga bisa masuk.
- Pasal 28 Ayat (1) tentang Menteri Berwenang untuk Membentuk Tim Transisi dalam Hal Sengketa Telah Menghambat Proses Pembinaan Olahragawan.
Kewenangan ini menjadi kewenangan KONI karena KONI adalah induk cabang olahraga. Sehingga, Kemenpora terkesan ikut masuk ke dalam teknis pembinaan keolahragaan.
Hal ini berdampak mengurangi faktor independensi dan organisasi olahraga. Sementara kewenangan Kementerian seharusnya sebagai regulator bukan operator.
Sehingga, urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga (bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI).
- Pasal 44 Ayat (2) tentang Perubahan AD dan ART sebagaimana diatur dalam Ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada Menteri Hukum.
Hal ini dinilai terlalu berlebihan sehingga melanggar asas independensi yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 Ayat (3) yang menyatakan, "Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan", jo Pasal 73 Ayat (3) PP Nomor 46 Tahun 2024, Olympic Charter, Prinsip Dasar Kelima dan Ketujuh, serta Chapter 16 Verse 1.5.