JAKARTA - Setelah melalui proses hukum yang panjang, Fransiska Melani CEO Mecimapro, akhirnya bisa menghirup udara segar usai terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp10 Miliar.
Majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Momen kebebasan ini disambut dengan haru dan kelegaan.
"Alhamdulillah, puji Tuhan. Semua dakwaan maupun tuntutan tidak terbukti," ujar kuasa hukum Melani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Februari.
Saat ditanya oleh awak media, Melani yang tampak sangat lelah namun lega, memberikan pernyataan pertamanya sebagai seorang wanita bebas. Ia mengucapkan terima kasih atas semua dukungan yang telah diberikan.
BACA JUGA:
Hal pertama yang langsung ia utarakan adalah komitmennya untuk menyelesaikan masalah yang sempat tertunda akibat kasus hukum ini. Masalah tersebut adalah pengembalian dana (refund) tiket konser Day6.
"Saya merasa dibebankan banget sama masalah refund Day6," ungkap Melani.
Ia berjanji, setelah ini ia akan beristirahat sejenak sebelum akhirnya menuntaskan semua kewajibannya kepada para pembeli tiket.
"Setelah ini saya istirahat. Saya bakal selesain, ya," janjinya.