JAKARTA - Nota pembelaan (pleidoi) Fransiska Dwi Melani selaku CEO Mecimapro dalam perkara hukum yang sedang dihadapi, diunggah lewat akun Instagram resmi Mecimapro.
Dalam keterangan unggahan disebutkan, upaya mengungkap nota pembelaan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab Melani yang saat ini berstatus tersangka dan mencari keadilan.
“Pernyataan resmi yang disampaikan dengan penuh tanggung jawab dan menghormati keadilan,” bunyi keterangan unggahan, dikutip Senin, 2 Februari.
Dalam pleidoi tersebut Melani menegaskan, persoalan hukum yang menjeratnya murni disebabkan oleh kerugian bisnis, bukan karena adanya niat jahat atau mens rea untuk melakukan penipuan.
Melani menceritakan jatuh bangunnya membangun Mecimapro sejak 2015. Ia mengaku terpukul atas penahanan yang dijalaninya selama lima bulan terakhir. Baginya, kasus ini bermula dari kerugian signifikan pada proyek konser TWICE yang kemudian berdampak pada arus kas perusahaan secara keseluruhan.
"Sebagaimana yang saya pelajari dalam ilmu kepidanaan, mens rea adalah unsur yang sangat penting. Jika seseorang dapat dipidana tanpa terbuktinya mens rea, di manakah letak keadilan?" katanya.
Melani menekankan, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pelapor, PT MIB, merupakan bentuk ketidakmampuan finansial dan kerugian operasional, bukan tindakan kriminal.
BACA JUGA:
Ia pun merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Upaya damai, menurut Melani, telah diupayakan secara konsisten sejak Juli 2024. Namun, ia menyayangkan adanya langkah pelapor yang melakukan pemutusan kerja sama sepihak dengan mitra utama, yang justru memperburuk kondisi keuangan perusahaan dan menutup ruang gerak untuk melakukan pengembalian dana.
"Saya tidak pernah ingin mengakhiri perjanjian karena meskipun terlambat, saya tetap ingin bertanggung jawab sampai akhir. Saya memohon maaf secara publik yang sebesar-besarnya jika tindakan saya mengecewakan," ujarnya.
Melani juga menyinggung kondisi kesehatan mentalnya yang sempat goyah hingga muncul keinginan mengakhiri hidup akibat beban moral terhadap keluarganya.
Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan rekam jejaknya yang telah menyelenggarakan lebih dari 100 konser sukses serta kontribusinya terhadap devisa negara dan kegiatan sosial selama 10 tahun terakhir.
"Hidup adalah jembatan sejenak, dan tiada lain yang saya inginkan selain menghapus air mata mama, tante, dan nenek saya. Sujud maaf saya persembahkan untuk semua pihak yang saya kecewakan, terutama MyDay Indonesia," tutupnya seraya mengutip ayat Alkitab sebagai simbol harapan.