Bagikan:

JAKARTA - Wijaya 80 mengambil langkah tegas demi memperjuangkan integritas karya mereka yang diduga dikomersialisasi secara sepihak oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina Patra Niaga.

Grup yang digawangi Ardhito Pramono, Hezky Joe, dan Erikson Jayanto itu pun melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu hits mereka, "Terakhir Kali", ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Desember.

Laporan pengaduan ini dilayangkan setelah lagu tersebut digunakan tanpa izin dalam materi promosi aplikasi MyPertamina di berbagai platform media sosial resmi perusahaan.

Kuasa Hukum Wijaya 80, Andhika Jemat, menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak-hak dari kliennya.

"Awal mulanya pemakaian lagu tanpa izin di akun TikTok resmi dari Pertamina Patra Niaga. Itu tanpa seizin dari pencipta lagu dan juga dari penyanyi selaku pemilik master, yaitu Wijaya 80," kata Andhika kepada awak media seusai melayangkan aduan ke DJKI.

Erikson Jayanto menambahkan, penggunaan lagu tersebut bukanlah ketidaksengajaan dari unggahan organik pengguna atau User Generated Content (UGC). Berdasarkan hasil pemantauan internal mereka, video yang diunggah merupakan hasil produksi terencana yang melewati meja penyuntingan untuk tujuan komersial perusahaan.

"Sebenarnya bukan dari UGC, jadi memang sudah diedit sama editornya. Emang udah di-overdub juga. Jadi sengaja di-download, terus di-edit ulang," ujar Erikson.

Meskipun konten video dimaksud sudah ditarik oleh pihak korporasi setelah dikirimkan teguran melalui surat elektronik, Wijaya 80 merasa kerugian materiil dan immateriil telah terjadi.

Andhika menyatakan pihaknya sudah mencoba bersikap kooperatif dengan melayangkan dua kali somasi sebelum akhirnya menempuh jalur pengaduan resmi. Namun, pertemuan yang sempat terjadi sebelumnya dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi.

"Sudah melakukan pertemuan juga dengan pihak mereka, tapi ya belum ada hasil yang konkret. Cuma janji-janji aja, (katanya) menunggu diselesaikan dalam waktu dekat biar win-win solution," tambah Andhika.

Kini, dengan menyertakan bukti berupa rekaman promosi dan dokumen kepemilikan lagu, Wijaya 80 berharap otoritas terkait dapat bertindak adil.

Mereka menuntut pemenuhan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, agar menjadi pembelajaran bagi pelaku industri dalam menghargai karya intelektual musisi lokal.

"Kami cuma pengin minta keadilan bagi klien kami PT Suara Wijaya Abadi dan juga Mas Hezky Joe selaku pencipta lagu. Selain keadilan, ya tentunya hak-hak ekonomi ditunaikan sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta," pungkas Andhika.