Bagikan:

JAKARTA - Adu argumen terkait tata kelola royalti musik telah sampai pada titik merebut perhatian masyarakat luas. Banyak pihak mulai menunjukkan rasa takut untuk sekadar memutar lagu di tempat usaha, sampai para musisi cafe yang takut mengcover lagu-lagu musisi yang lebih dikenal.  

Soal tuntut-menuntut atau penyanyi vs pencipta lagu memang menimbukan keributan, keresahan bahkan ketakutan. Namun ribut-ribut soal royalti ini setidaknya jadi momentum untuk pembenahan tata kelola yang selama ini prosesnya tak terlihat gamblang oleh publik.

Desakan untuk mengaudit LMK semakin kencang terdengar. Begitu juga dengan harapan untuk transparansi pengelolaan royalti, semakin banyak musisi dan pencipta lagu yang bersuara.  

Isu ini dibawa ke ranah yang makin serius, sampai LMK dibekukan untuk sementara waktu. LMKN jadi tumpuan untuk membereskan sengakrut royalti musik yang masih belum menyejahterakan para pemegang hak cipta.

Sebagian musisi berniat mulia untuk meringankan rasa takut tempat usaha dan pemain band cafe dengan menggratiskan lagunya dibawakan dengan syarat tertentu. Sayangnya langkah tersebut tak sepenuhnya efektif.

Salah satu LMK menyatakan mereka tetap akan menarik royalti dengan alasan ada hak pihak lain seperti produser atau label dari karya musik yang diputar di horeca (hotel, restoran, cafe) atau tempat karaoke.

Meski penggratisan royalti itu dipatuhi LMK sekalipun, tak langsung merampungkan masalah. Jika semakin banyak musisi gratiskan lagunya, pendapatan pencipta lagu non-penampil juga semakin nihil.

Kita tahu bahwa pencipta lagu yang juga aktif sebagai musisi masih mendapatkan haknya dari manggung. Lantas, bagaimana nasib pencipta lagu murni yang tak manggung? Atau komposer yang secara fisik sudah tak memungkinkan tampil, maupun yang lagunya terkenal tapi dibawakan penyanyi lain? Nasib mereka seperti terlupakan.

Tak sedikit kasus di mana lagu yang sangat menasional justru komposernya hidup dalam kesusahan. Biarlah ribut, asalkan ada hasilnya. Para pencipta lagu yang tak mengandalkan manggung juga berhak atas kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Kisah miris diungkap Ari Lasso saat menjadi tamu di podcast Soleh Solihun. Ia mengaku membeli vinyl asli milik almarhum Chrisye dari sang istri hanya untuk bertahan hidup. Bahkan untuk nama sebesar dan selegendaris Chrisye, pemenuhan hak ciptanya masih jauh dari kata layak.

Semua keresahan dan konflik yang terjadi selama ini adalah karena transparansi yang masih dipertanyakan. Digitalisasi pun menjadi solusi konkret yang akan memangkas kecurigaan, dengan sistem terpusat yang akuntabel dan transparan serta detail menyertakan data sesuai aslinya.

Sejumlah LMK mungkin sudah punya sistem digital sendiri, tapi dengan pengelolaan secara terpusat (seperti dikelola LMKN), akan lebih mudah dipantau dan diaudit secara berkala. Dengan sistem yang mumpuni, direct license juga bisa menjadi altermatif untuk memangkas birokrasi dan potongan berlapis sehingga penerima royalti dapat memantau dan menikmati hasil karyanya sendiri, yang harusnya mereka dapat.

Mungkin perjalanan menuju keadilan dan kesejahteraan pencipta lagu masih jauh dari garis finish, tapi setidaknya mereka sudah bergerak ke arah yang benar. Sudah puluhan atau belasan tahun, masalah ini harus terus dibicarakan agar tak menguap lalu terlupakan.