JAKARTA - Ahmad Dhani mempertanyakan sikap Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terbesar di Indonesia, yang dirasa telah menerapkan standar ganda.
Seperti diketahui, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK mendapat sorotan luas setelah kasus Mie Gacoan di Bali.
Meski kasus tersebut sudah selesai dengan mediasi—di mana Mie Gacoan akhirnya membayarkan royalti sebesar Rp2,2 miliar—ketakutan di kalangan pengusaha kafe dan resto tidak dapat dibendung. Mereka bahkan memilih untuk tidak lagi memutarkan lagu/musik.
WAMI sendiri tidak pernah secara eksplisit mendukung langkah pidana untuk para pemilik kafe dan restoran yang enggan membayar royalti. Namun pernyataan pihak WAMI yang menyebut acara pernikahan juga harus membayarkan royalti, jadi kontrovesi tersendiri di mata publik.
Dengan kondisi tersebut, Dhani mempertanyakan sikap WAMI, yang dirasa tajam terhadap pengusaha kafe dan restoran, namun tidak sama halnya ketika berhadapan dengan penyanyi atau band besar yang menolak membayar imbalan dan meminta izin dari komposer.
“Kenapa WAMI tajam ke kafe, resto, hotel—tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya, yang menolak fee komposer (dan) yang menolak izin komposer,” tulis Dhani, mengutip keterangan unggahan, Kamis, 14 Agustus.
Padahal menurut pentolan Dewa 19 itu, penyanyi atau band yang menolak imbalan dan izin komposer sama saja dengan pengusaha kafe dan resto yang menghindar dari penagihan royalti.
BACA JUGA:
“Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTI,” katanya.
Sebelumnya, Dhani juga mengkritik pernyataan Robert Mulyarahardja selaku Head of Corporate Communications & Membership WAMI, yang menyebut tarif royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi diterapkan pada pertunjukan musik yang ada di pesta pernikahan.
Musisi yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menyebut aturan tersebut justru menghancurkan nasib para komposer.
“Ini siapa sih yang bikin sistem, kok ancur banget, pantes nasib komposer ancur,” pungkas Dhani.