JAKARTA - Posan Tobing, Icez, dan Julie Angel alias Pare adalah tiga eks personel KOTAK yang sejak beberapa tahun belakangan berseteru dengan personel KOTAK saat ini, yaitu Tantri, Cella, dan Chua.
Pada November 2024, Posan Tobing cs mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman atas pendaftaran nama KOTAK sebagai sebuah brand ke HAKI.
Namun dalam gugatan tersebut, pihak penggugat hanya mencantumkan nama Cella sebagai tergugat yang telah melakukan wanprestasi.
Posan mengatakan, pihaknya kecewa lantaran penggugat sebagai personel awal KOTAK tidak dilibatkan dalam pendaftaran nama tersebut.
"Jadi jangan, 'kami adalah KOTAK' gitu. Sementara para pendiri atau the origins founder KOTAK itu aku, Pare dan juga Icez, tidak tahu sebelumnya kenapa kok nama itu tiba-tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan," kata Posan Tobing kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei.
Drumer 42 tahun itu juga punya alasan mengapa hanya Cella yang digugat. Pasalnya, Cella merupakan personel awal KOTAK, sementara Tantri dan Chua bergabung kemudian untuk menggantikan Pare dan Icez.
“Kenapa kami tidak sebut saja Tantri sama Chua (dalam gugatan), karena kami tahu mereka enggak ngerti apa-apa soal pendiri KOTAK ini. Bahkan kami kenal aja belum pada waktu bikin ini (band), terus tiba-tiba nama itu sudah di daftarkan di HAKI,” ujar Posan.
BACA JUGA:
“Itu bentuk kekecewaan kita. Makanya kami datang ke Pengadilan Negeri bersama kuasa hukum kami, ternyata di Pengadilan Negeri saya baru tahu juga, ternyata N/O (Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima),” tambahnya.
Posan cs juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang kembali menolak gugatan tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.
Namun Posan tidak ingin berhenti sampai tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, dan berharap kasasi di Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatannya.
"Nah, mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung, karena kami akan mengajukan kasasi. Jadi, belum inkrah,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum tiga eks personel KOTAK.
“Kita akan mengajukan kasasi, perhitungan kita itu batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Begitu kita ajukan kasasi, kita akan mengirimkan memori kasasi,” pungkas Minola.