Bagikan:

JAKARTA - Berawal dari beda pendapat terkait hak cipta, Rayen Pono dan Ahmad Dhani harus dihadapkan dengan permasalahan yang sama sekali berbeda.

Seperti diketahui, Rayen menjadi marah besar karena Ahmad Dhani diduga telah dengan sengaja memelesetkan namanya dengan sebutan ‘Rayen Porno’ saat memberikan undangan debat terbuka yang digelar Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Setelah melaporkan pentolan Dewa 19 ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April kemarin, Rayen Pono kembali melaporkan Ahmad Dhani yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi X ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Kamis, 24 April.

Dengan dua laporan yang telah dilayangkan, Rayen menyebut Ahmad Dhani sebagai wakil rakyat telah melakukan kesalahan yang serius.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami, yang menganggap itu isu yang serius. Isu yang dilakukan bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani memiliki entitas baru sebagai anggota dewan," kata Rayen Pono kepada awak media setelah membuat laporan ke MKD.

"Makanya kami menganggap ini adalah langkah yang harus diambil secara serius," sambungnya.

Rayen memastikan, pihaknya tidak akan mencabut seluruh laporannya terhadap Dhani. Bahkan ia menyatakan bahwa permintaan maaf dari Dhani tidak akan melunakkan hatinya.

"Proses hukum tetap berjalan. Mungkin banyak orang yang enggak setuju dengan langkah saya, tapi menurut saya langkah ini penting untuk diambil, supaya generasi kita belajar bahwa negara ini negara yang menjunjung tinggi etika," ujar eks personel Pasto itu.

"Jadi saya mau bilang buat anak-anak muda, hidup santai boleh, tapi main-main enggak boleh. Apalagi seorang pejabat publik, santai boleh, tapi main-main enggak boleh," imbuhnya.

Dengan laporan ini, pelantun “Being With You” itu juga ingin membuktikan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa berbuat sesuka hatinya.

"Jadi gini, kalau narasi di luar bilang bahwa Mas Dhani punya imunitas (karena) dekat dengan kekuasaan, saya rasa itu hanya mitos. Ini adalah negara hukum. Semua sama di mata hukum," pungkasnya.