JAKARTA – Musisi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani dugaan pemelesetan nama marga ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan telah berjalan dengan lancar dan sesuai harapan pihaknya.
“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasal nya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kami lah,” ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 April.
Dalam pelaporannya, Rayen Pono turut menyertakan berbagai barang bukti yang dianggap cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti ini meliputi rekaman video dan komunikasi digital.
“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti-bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti-bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut,” terang Jajang selaku kuasa hukum Rayen Pono.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Jajang juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seorang publik figur yang memiliki tanggung jawab moral di mata publik, terlebih lagi yang bersangkutan adalah anggota dewan.
“Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan ada Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.