JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengadakan acara temu dialog dengan stakeholder ekosistem musik Tanah Air pada 13 Februari mendatang. Acara ini digelar untuk merespons putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap kasus Ari Bias dan Agnez Mo, yang mana menimbulkan polemik yang mengarah kepada pro dan kontra mengenai hubungan penulis lagu dan penyanyi.
"Terus terang, secara subjektif sebagai penyanyi, saya prihatin dengan kasus Agnes Mo dengan Ari Bias, karena bisa saja gugatan pencipta lagu ini menjadi preseden yang tidak kondusif bagi ekosistem musik di Indonesia,” kata Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN Bidang Humas melalui siaran pers, Minggu, 9 Februari.
“Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) juga mengatur perlindungan untuk pelaku pertunjukan, bukan hanya untuk penyanyi populer saja, tapi berlaku untuk semua pelaku pertunjukan di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Dalam acara temu dialog nanti, LMKN mengundang para penulis lagu, penyanyi dan Musisi, promotor dan event organizer (EO), para pengguna lagu di area publik dengan tujuan komersial, akademisi dan praktisi hukum, serta asosiasi dan komunitas yang menjadi stakeholder ekosistem musik.
Ikke mengatakan, acara temu dialog menjadi penting agar ekosistem musik Indonesia bisa menjadi kondusif – sekaligus mencegah penulis lagu berbondong-bondong menggugat penyanyi.
“Jika polemik ini berlanjut, maka akan membuat situasi yang tidak kondusif makin membesar dan jadi preseden dimana dapat terjadi pencipta lagu ramai-ramai menggugat penyanyi,” ujar Ikke.
BACA JUGA:
"Saya percaya dengan adanya temu dialog, maka semua perselisihan ini akan dapat dirembuk bersama, dan menghasilkan kesepakatan tentang pengaturan tata kelola royalti di Indonesia" , imbuhnya.
Lebih lanjut, Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN menyatakan harapan agar temu dialog bisa menghasilkan banyak masukan, yang nantinya diteruskan sebagai pertimbangan dalam revisi UUHC.
"Dalam acara temu dialog ini diharapkan bisa diperoleh masukan-masukan yang dapat dijadikan usulan kepada Pemerintah dan DPR untuk menjadi pertimbangan dalam merevisi UU Hak Cipta yang sekarang sedang dalam proses pembahasan di DPR,” kata Dharma.
“Yang penting penyanyi dan pencipta lagu jangan gontok-gontokan, tetapi bersama-sama mengajak promotor, EO, dan pengguna lainnya untuk patuh hukum melaksanakan kewajibannya mengurus lisensi dan bayar royalti melalui LMKN,” tandasnya.