YOGYAKARTA - Penggunaan knalpot racing dengan suara keras bisa ditilang karena melanggar batas ketentuan. Terdapat undang-undang yang mengatur batas suara yang dihasilkan oleh knalpot. Mengingat adanya aturan ini, para penggemar modifikasi perlu tahu cara mengukur DB knalpot racing.
Razia knalpot brong sering dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menertibkan pemakaian knalot yang melanggar aturan. Selain menyalahi aturan, suara dari knalpot racing atau brong memang cukup mengganggu pengguna jalan lainnya.
Supaya Anda bisa berkendara dengan nyaman dan lancar tanpa kena tilang, sebaiknya mematuhi tata tertib yang sudah dibuat. Lantas seperti apa aturan penggunaan knalpot di motor dan cara menghitung DB knalpot?
Undang-Undang Tentang Penggunaan Knalpot
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Mengacu dari pasal tersebut, petugas kepolisian berhak menilang pengendara motor yang memakai knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Selain itu, setiap kendaraan yang telah dimodifikasi juga perlu melaporkan supaya mendapat persetujuan untuk legalitas jalan.
Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot
Standar tingkat kebisingan knalpot telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam ketentuan tersebut, tercantum keterangan tingkat DB untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc yakni maksimal bising 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, tingkat bising maksimal 83 dB. Pihak kepolisian memakai acuan tersebut untuk mengukur kebisingan knalpot racing atau knalpot bersuara keras.
Cara Mengukur DB Knalpot
Cara mengukur tingkat kebisingan atau DB knalpot kendaraan roda dua sudah ada dalam konvesi internasional. Pengukuran kebisingan ini dilakukan menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter. Ketika mengalukan pengukuran, mesin dalam keadaan idle atau langsam. Jadi motor dalam posisi nyala, namun gas tidak dibuka.
Cara uji kebisingan knalpot perlu memperhatikan beberapa hal. Alat pengukur suara alias DB meter ditaruh dalam posisi serong atau 45 derajat dari knalpot. Jadi posisi mic atau ujung DB meter tidak boleh searah lubang knalpot.
Jarak antara DB meter dengan ujung knalpot (nimimal) yakni 45 cm. Apabila DB diletakkan lebih dekat maka suaranya akan makin keras. Jika dalam kondisi ini maka pengguna motor sendiri yang akan dirugikan karena hasil pengukuran DB akan lebih keras dari kebisingan aslinya.
Hal penting lainnya yang tak boleh dilupakan saat mengukur DB knalpot adalah suasana tempatnya. Uji kebisingan harus dilakukan di tempat yang tenang dan tidak terganggu ole suara di sekitarnya.
BACA JUGA:
Demikianlah cara mengukur DB knalpot motor yang perlu dipahami oleh pecinta modifikasi. Jadi ketika ingin mengganti knalpot Anda dengan yang baru, sebaiknya perhatikan aturan standar tingkat kebisingan. Baca juga efek buruk menggunakan knalpot racing.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.