Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 23 Februari 2022, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tegaskan status kedaerahan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai wilayah khusus setingkat provinsi. Pemerintahan IKN nantinya akan dipimpin oleh Kepala Otorita.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung penuh pindahnya Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Timur, Kalimantan Timur. Perpindahan itu dilakukan atas nama pemerataan ekonomi. Ajian supaya ekonomi berkembang tak melulu di Pulau Jawa saja.

Pembangunan di Indonesia kerap dianggap hanya berfokus di Pulau Jawa saja. Segala macam kemajuan dalam bidang infrastruktur dan transportasi hadir. Kondisi itu membuat perputaran ekonomi yang besar hadir di Pulau Jawa.

Imbasnya ke mana-mana. Pembangunan nasional yang merata tak terjadi. kondisi itu belakangan di pahami oleh Presiden Jokowi. Ia melihat pemerintah harus melakukan gebrakan besar supaya ekonomi di luar Pulau Jawa juga berkembang.

Jokowi juga menganggap kondisi Jakarta sudah penuh dan banyak masalah lingkungan tak lagi cocok jadi Ibu Kota Indonesia. Sederet alasan itu membuat Jokowi kian serius memainkan rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa, atau tepatnya ke Penajam Paser Utara.

Jokowi kemudian menamakan calon Ibu Kota baru itu dengan nama IKN. Jokowi menganggap pembangunan IKN bukan melulu keinginannya. Ia mengklaim bahwa ide itu telah didukung oleh segenap rakyat Indonesia.

Ia kemudian meminta doa restu kepada segenap rakyat Indonesia supaya pembangunan IKN berjalan lancar. Ia menganggap IKN akan jadi kota modern. Suatu kota yang nyaman yang nantinya akan menggunakan energi baru dan memanfaatkan teknologi kekinian.

"Pada kesempatan yang bersejarah ini. Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan.”

"Ibu kota baru dirancang bukan hanya sebagai simbol identitas, tetapi representasi kemajuan bangsa, dengan mengusung konsep modern, smart, and green city, memakai energi baru dan terbarukan, tidak bergantung kepada energi fosil," ujar Jokowi dalam pidato kenegaraannya di Gedung Parlemen sebagaimana dikutipkompas.com, 16 Agustus 2019.

Keinginan Jokowi terus diseriusi. Empunya kuasa kemudian mulai memikirkan status kedaerahan dari IKN. IKN nantinya berstatus kota di bawah Provinsi Kalimantan Timur atau jadi provinsi baru. Bappenas pun angkat bicara pada 23 Februari 2022.

Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Otorita IKN. (ANTARAA/HO Kementerian PUPR)

Bappenas menegaskan bahwa status kedaerahan IKN adalah wilayah khusus setingkat Provinsi. Alias IKN tidak jadi bagian dari Kalimantan Timur lagi.

Nantinya, IKN tak dipimpin oleh Gubernur, tapi Kepala Otorita karena status khusus dari IKN. Status itu membuat Kepala Otorita ke depan memiliki kewenangan untuk mempercepat pembangunan.

"IKN adalah Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," ujar Tim Komunikasi IKN Bappenas, Sidik Pramono sebagaimana dikutip lamankompas.com, 23 Februari 2022.