JAKARTA – Memori hari ini, sembilan tahun yang lalu, 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berlakukan hukuman kebiri kimia ke pelaku kejahatan seksual seksual terhadap anak. Aturan itu diberlakukan karena para pedofil sering kali meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, kejahatan seksual terhadap anak masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Angka kasusnya terus meningkat. Pemerintah pun diminta segera ambil peran. Mereka diminta mengeluarkan aturan hukuman berat kepada pedofil.
Orang tua memang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga anaknya. Namun, peran orang tua menjaga anak terbatas karena kesibukan lain. Kondisi itu dimanfaatkan oleh para pedofil dalam menjalankan aksi kejahatan seksual kepada anak.
Masalah muncul. Kejahatan seksual terhadap anak adalah salah satu yang menakutkan. Di Indonesia, apalagi. Indonesia sudah seharusnya berada dalam tahap darurat kekerasaan pada anak. Angka pelaporannya dalam kurun waktu lima tahun dari 2010-2014 kian meningkat.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan ada 21,6 juta lebih kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Data itu diambil dari 33 lembaga perlindungan anak di tiap provinsi. Para pedofil itu dianggap bisa berada di mana saja.
BACA JUGA:
Satu waktu mereka mengoperasikan niat jahatnya di ruang publik. Satu waktu juga ada pedofil yang menjalankan niat jahatnya di lingkungan rumah. Pemerintah pun diminta segera tindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Aturan-aturan yang sekiranya meringankan segera dihilangkan. Kondisi itu karena korban kejahatan seksual bisa memiliki trauma seumur hidup. Artinya seumur hidup mereka terjebak dengan trauma masa lalu.
Mereka jadi merasa rendah. Mereka jadi merasa lemah. Pemerintah harus benar-benar bisa menghukum berat pelaku kejahatan seksual.
"Indonesia berstatus darurat kejahatan seksual, selalu saya bilang begitu. Ini tak bisa ditutup-tutupi dan sangat menakutkan.”
“Makanya, ini jadi pelajaran. Sekarang orang tua yang tak pernah mengantar anaknya ke sekolah jadi takut dan mulai mengantarkan anaknya sendiri. Yang mendominasi dari kasus kejahatan anak adalah kekerasan seksual. Maka harus dianggap extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," ungkap Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait sebagaimana dikutip laman liputan6.com, 22 Oktober 2015.
Pemerintah tak tinggal diam. Segala macam masukan segera diterima. Mereka menganggap masukan masyarakat dapat memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak. Kondisi itu sampai pula ke telingga Presiden Jokowi.
Puncaknya, Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada 25 Mei 2016. Aturan itu dianggap jadi nafas baru melawan pedofil.
Narasi itu karena salah satu mandat produk hukum adalah diberlakukannya hukuman kebiri kimia. Hukuman itu dianggap dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Keputusan Jokowi pun disambut dengan gegap gempita. Orang-orang menyebut hal itu sebagai langkah maju melawan pedofil.
"Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Jokowi sebagaimana dikutip laman tempo.co, 25 Mei 2016.