Antara Hak Digital dan Kepentingan Industri

Antara Hak Digital dan Kepentingan Industri

JAKARTA – Persoalan kuota internet hangus memasuki babak baru usai Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari karena Pasal 71 angka 2 tersebut dinilai menjadi dasar hukum praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.

Internet sebagai Hak Dasar Warga Negara

Adakah Solusi Adil bagi Industri dan Masyarakat dalam Polemik Kuota Internet?

Lenyapnya Quota Internet Kita