JAKARTA – Persoalan kuota internet hangus memasuki babak baru usai Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari karena Pasal 71 angka 2 tersebut dinilai menjadi dasar hukum praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.