Adakah Solusi Adil bagi Industri dan Masyarakat dalam Polemik Kuota Internet?

03 Maret 2026, 22:17 | Tim Redaksi
Adakah Solusi Adil bagi Industri dan Masyarakat dalam Polemik Kuota Internet?
Foto karya Luthfiah VOI

JAKARTA – Persoalan kuota internet hangus memasuki babak baru usai Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari karena Pasal 71 angka 2 tersebut dinilai menjadi dasar hukum praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus.

Sebenarnya, praktik kuota hangus bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, operator T-Mobile tidak lagi menyediakan fitur rollover untuk paket prabayar. Sisa kuota hangus setelah 30 hari dan Verizon dan AT&T memang punya beberapa paket punya fitur carryover, tapi terbatas dan tidak berlaku untuk semua jenis, terutama paket unlimited. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, kuota tetap hangus.

Di Jerman, Vodafone CallYa memberlakukan masa berlaku kuota selama 4 minggu, setelah itu sisa data hangus, meskipun pelanggan membeli paket baru. Di Jepang, operator seluler NTT Docomo & SoftBank juga tidak menyediakan rollover atas paket prabayar yang berlaku 30 hari. Bahkan, sisa kuota akan hangus, termasuk bila perangkat atau paket diganti.

Adapun di negara tetangga, Singapura, sebagian besar paket prabayar tidak mendukung rollover otomatis. Sisa kuota hangus jika tidak diperpanjang tepat waktu, berbeda dengan operator lain seperti Singtel atau StarHub yang sudah menawarkan fitur rollover secara terbatas.

Kebijakan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir ini yang dianggap pakar perilaku konsumen dan pemasaran IPB, Megawati Simanjuntak tidak adil bagi para pelanggan yang telah membayar layanan secara penuh di awal transaksi. Menurutnya, penghapusan hak akses data secara sepihak oleh penyedia jasa telekomunikasi sangat merugikan bagi masyarakat luas. Konsumen seringkali merasa kecewa karena sisa data yang masih banyak hilang begitu saja tanpa kompensasi. Hal ini menciptakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap kualitas layanan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Ada ketimpangan yang dirasakan oleh pengguna jasa internet saat masa aktif paket mereka habis. Konsumen telah mengeluarkan biaya untuk membeli sejumlah data tertentu, namun tidak bisa memanfaatkannya sepenuhnya akibat batasan waktu. Logika yang digunakan oleh operator seluler dianggap tidak sejalan dengan prinsip kepemilikan barang yang sudah dibayar,” terangnya.

Dia mempertanyakan alasan di balik hilangnya hak konsumen atas barang atau jasa yang secara sah telah mereka beli. Konsumen merasa diperlakukan tidak adil karena dana yang mereka keluarkan tidak berbanding lurus dengan manfaat yang diterima. Pendapat ini merujuk pada perasaan kolektif pengguna internet yang merasa dirugikan oleh sistem tersebut.

Megawati menilai, praktik penghangusan kuota bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Regulasi tersebut secara tegas menjamin hak setiap konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan perlakuan adil dalam bertransaksi. Jika aturan internal perusahaan melanggar prinsip dasar undang-undang, maka legalitas kebijakan tersebut patut dipertanyakan kembali. Hal ini berpotensi memicu tuntutan hukum atau perubahan regulasi telekomunikasi di masa mendatang.

Dia menyatakan, pemerintah dan regulator terkait sebaiknya segera bertindak untuk membenahi ekosistem industri digital. Langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengabaikan hak-hak dasar para penggunanya. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan penyedia layanan komunikasi di tanah air.

“Polemik ini menjadi pengingat penting bagi para pemangku kepentingan di industri telekomunikasi. Diperlukan keseimbangan antara keuntungan bisnis operator dengan keadilan yang diterima oleh masyarakat sebagai pelanggan setia. Penegakan UU Perlindungan Konsumen diharapkan mampu memberikan solusi atas keresahan mengenai kuota internet yang hangus. Transformasi kebijakan yang lebih pro-konsumen akan menciptakan iklim industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” terang Megawati.

kuota hangus (https://www.bitvonline.com)

kuota hangus (https://www.bitvonline.com)

Kuota Hangus Bukan Pelanggaran Hukum

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan sisa kuota internet prabayar yang hangus bukan merupakan pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari pengaturan layanan telekomunikasi yang bertujuan menjaga kualitas jaringan sekaligus memastikan keberlanjutan industri.

Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan, secara filosofis penyelenggaraan telekomunikasi merupakan tanggung jawab negara karena sektor ini memiliki arti strategis dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara sosiologis, pengaturannya juga harus menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika persaingan usaha yang sehat.

“Undang-Undang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengatur besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi secara umum, dengan tujuan menyeimbangkan kebebasan berusaha dan perlindungan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan formula tarif, melakukan pengawasan layanan, serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengguna jasa. Namun, pasal tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai kuota internet hangus.

“Undang-undang tidak mengatur istilah kuota hangus. Pengaturan tersebut berada dalam hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pengguna, yang dituangkan dalam perjanjian layanan,” imbuhnya.

Toni menegaskan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan untuk memastikan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat, termasuk kewajiban transparansi informasi, larangan praktik tarif yang menyesatkan, serta mekanisme pengaduan dan pengawasan administratif.

Dari sisi ekonomi, pemerintah menilai industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan. Karena itu, pengaturan masa berlaku kuota diperlukan untuk menjaga pengelolaan jaringan dan kualitas layanan.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional,” tukasnya.

Butuh Political Will Pemerintah dan Keterbukaan Emiten Telekomunikasi

Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan, Firman Turmantara Endipradja menjelaskan, dari perspektif KUHPerdata, kerugian dalam kasus kuota hangus bukan hanya diderita oleh pemohon uji materi sebagai konsumen pemakai/pengguna kuota internet yang dirugikan akibat membeli kuota internet dari penjual/pedagang kuota internet (hubungan privat/perjanjian), tapi juga kerugian yang dialami semua subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang menggunakan kuota internet karena adanya kebijakan pemerintah/negara melalui regulasi peraturan perundang-undangan/UU Cipta Kerja. Karena itu, maka hal ini sudah menyangkut Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

“Sementara pengertian Politik Hukum Perlindungan Konsumen sendiri adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk melindungi konsumen dalam rangka kesejahteraan dan keadilan sosial,” tuturnya.

Penghargaan MyRepublic Indonesia di Speedtest Awards oleh Ookla (foto: MyRepublic)

Penghargaan MyRepublic Indonesia di Speedtest Awards oleh Ookla (foto: MyRepublic)

Dia mengatakan, selain amanat konstitusi yang menugaskan negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, UU Perlindungan Konsumen sendiri dalam BAB VII (Pasal 29 dan 30) mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perbuatan/praktik usaha pelaku usaha.

“Setelah sebelumnya konsumen dihebohkan dengan berbagai kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), sekarang kuota internet, dan berikutnya apa lagi? Karena termasuk masalah kemanusiaan, dibutuhkan political will pemerintah untuk segera mengubah nasib konsumen, termasuk merevisi UU Cipta Kerja ke arah yang lebih baik,” tambah Firman.

Sementara peneliti Citra Institute, Efriza, meminta agar emiten di sektor telekomunikasi membuka informasi secara jujur dan lengkap, termasuk mengenai pendapatan dari kuota hangus yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain itu, sudah saatnya regulator seperti BEI juga mengambil langkah tegas dengan memperketat mekanisme evaluasi dan validasi terhadap laporan keuangan emiten.

“Jika tidak, potensi terjadinya penyalahgunaan atau manipulasi laporan akan terus menjadi ancaman laten di pasar modal Indonesia. Isu kuota internet hangus bukan soal kecil. Ini soal etika, transparansi, dan keberpihakan terhadap publik,” tandasnya.

Dia menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga integritas pasar dan melindungi hak konsumen. Bila industri telekomunikasi ingin tetap dipercaya publik, maka pelaporan keuangan harus jujur dan transparan, termasuk terhadap hal-hal yang tampaknya sepele namun berdampak besar, seperti kuota yang tidak terpakai.

Bagikan: