Bagikan:

JAKARTA - Upaya menjaga keberagaman budaya Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran bahasa daerah sebagai identitas yang hidup di tengah masyarakat.

Di tengah arus globalisasi dan dominasi bahasa nasional maupun asing, keberadaan bahasa daerah menghadapi tantangan serius. Karena itu, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan agar bahasa daerah tetap lestari sekaligus relevan bagi generasi masa kini.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam melindungi sekaligus mengembangkan bahasa daerah agar tetap bertahan sebagai bagian penting dari jati diri bangsa.

“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa. Karena itu, negara harus hadir memastikan bahasa daerah tidak hanya dilindungi, tetapi juga terus digunakan, dikembangkan, dimanfaatkan, dan diwariskan antargenerasi,” ujar Fadli Zon.

Dalam pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), ia menegaskan bahwa bahasa daerah memiliki peran yang sangat mendasar dalam memperkuat ketahanan budaya nasional.

Menurutnya, pendekatan terhadap bahasa daerah tidak cukup hanya berfokus pada pelestarian secara pasif. Perlu adanya langkah revitalisasi yang lebih aktif, seperti memasukkan bahasa daerah ke dalam sistem pendidikan, memanfaatkan teknologi digital, serta mendorong generasi muda untuk menghasilkan konten kreatif berbasis bahasa lokal.

Fadli juga menyoroti pentingnya kebijakan berbasis data melalui dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan di tingkat daerah.

“PPKD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan kebudayaan yang berbasis kondisi faktual di lapangan. Dari situlah kita bisa memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPD RI, Filep Wamafma, menilai bahwa substansi dalam RUU Bahasa Daerah masih perlu diperkuat agar dapat memberikan dampak nyata bagi daerah.

“Kami berharap apa yang telah disampaikan dapat terus dikawal agar RUU Bahasa Daerah ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Provinsi Papua, David Harold Warumi, menekankan pentingnya perlindungan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa yang tidak boleh diabaikan.

“Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keragaman budaya dan bahasa. Bahasa daerah adalah identitas sekaligus warisan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena itu, kami berharap adanya penguatan kelembagaan, termasuk penambahan balai bahasa di wilayah Papua,” ungkapnya.

Dari Provinsi Jambi, Abu Bakar Jamalia turut menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis Kementerian Kebudayaan, khususnya dalam menjaga keberlangsungan seni dan budaya daerah.

Ia juga menyampaikan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan berbagai program kebudayaan di tingkat daerah.