Bagikan:

JAKARTA - Meskipun harus menghadapi proses hukum yang panjang, komika Pandji Pragiwaksono tidak menutup pintu untuk sebuah penyelesaian damai atas laporan dan aduan terhadap acara Mens Rea yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam.

Ia dan tim kuasa hukumnya justru sangat berharap agar kasus ini bisa diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Saya selalu membuka ruang untuk dialog," ujar Pandji usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari.

Ia menegaskan bahwa secara historis, ia selalu bersedia untuk berdialog jika ada kesalahpahaman. Kuasa hukumnya, Haris Azhar, menambahkan bahwa KUHP yang baru kini menyediakan "kemewahan" berupa mekanisme restoratif. Hal ini memungkinkan penyelesaian di luar jalur pemidanaan.

"Supaya penyelesaiannya tidak melulu harus dengan cara-cara retributif. Jadi harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi namanya restoratif," jelas Haris.

Prinsip dari keadilan restoratif adalah membuka ruang dialog yang tulus dari kedua belah pihak untuk mencari titik temu.

Haris menduga, jangan-jangan antara niat Pandji dan para pelapor sebenarnya sama-sama baik. Hanya saja ada perbedaan cara dalam melihat sebuah ekspresi.

"Sebetulnya niatnya sama-sama baik, maka ada potongan yang belum ketemu barangkali cara melihat ekspresi itu," katanya.

Apabila kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur restoratif, Haris yakin ini akan menjadi sebuah preseden yang sangat baik.

"Ini akan jadi modalitas yang baik bagi kepolisian... bagi para stand-up comedian, dan juga bagi kita semua," harapnya.

Pandji pun menyambut baik ide ini. "Kalau misalkan ada ajakan dialog dengan senang hati saya akan jalanin," tegasnya.