YOGYAKARTA – Akuntan publik merupakan profesi yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Profesi ini berkaitan dengan bidang keuangan dan dibutuhkan di berbagai bidang termasuk kegiatan usaha. Untuk memahami lebih jauh terkait apa itu akuntan publik simak artikel berikut ini.
Apa Itu Akuntan Publik?
Akuntan publik dapat dimaknai sebagai seorang yang bekerja secara independen dengan pelayanan jasa layanan akuntansi, audit, hingga konsultasi keuangan. Layanan yang diberikan oleh akuntan publik menyasar perusahaan maupun individu. Namun perlu diketahui bahwa karena profesi ini bekerja secara independen maka statusnya tidak sebagai pekerja terikat.
Dalam laporan penelitian hukum yang disusun tim di bawah pimpinan Marulak Pardede, S.H., M.H., APU (Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham:2011), dijelaskan bahwa dalam menjalankan jasanya, profesi ini telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Perlu diketahui bahwa status akuntan publik dan akuntan umum yang terikat di perusahaan berbeda. Penyematan “publik” berarti independen dan tidak terikat. Akan tetapi profesi tersebut bekerja dengan landasan hukum yang sudah ditentukan negara.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukum akuntan publik yakni sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186 /PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
BACA JUGA:
Kewajiban Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya, akuntan publik terikat kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut ini kewajiban profesi akuntan publik menurut Undang Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- Bergabung dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang memiliki ketetapan menteri terkait
- Berdomisili di Indonesia, sedangkan pimpinan KAP atau pimpinan cabang KAP harus berdomisili sesuai KAP yang dipimpin
- Mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 hari sejak izin AP yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP
- Melapor kepada menteri secara tertulis sejak
- menjadi Rekan pada KAP
- mengundurkan diri dari KAP
- merangkap jabatan yang tidak dilarang sesuai ketentuan yang berlaku
- Ikut pelatihan profesional berkelanjutan demi menjaga kompetensi
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi, dan mematuhi etika profesi akuntan
- Dalam memberikan jasanya wajib
- melalui KAP
- patuh dan melaksanakan SPAP serta kode etik profesi, dan aturan UU
- membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut.
Hak Akuntan Publik
Seorang akuntan publik memiliki beberapa hak yang diatur sesuai aturan resmi. Berikut ini hak akuntan publik.
- Memperoleh imbalan jasa
- Mendapat perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP
- Memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Itulah informasi terkait apa itu akuntan publik. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.