YOGYAKARTA – Akad Tabarru adalah salah satu aqad yang diakui dalam agama Islam. Aqad ini dimaksudkan sebagai sikap tolong menolong antarsesama manusia dengan melibatkan harta baik berupa uang, logam mulia, dan materi lainnya. Untuk memahami apa itu Akad Tabarru simak penjelasannya berikutini.
Akad Tabarru Adalah Perjanjian Nonprofit
Jika ditilik dari bahasa, Tabarru’ berasal dari kata “tabarra’ayatabarra’u-tabarru’an” yang artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan, atau derma. Sedangkan orang yang melakukan tabarru disebut dengan mutabarri yang bisa diartikan sebagai dermanwan.
Dalam tulisan Konsep Akad Tabarru’ dalam Islam yang ditulis oleh Nurul Ichsan (Jurnal Moderatio:2015) dijelaskan bawa Akad Tabarru adalah segala jenis perjanjian yang dilakukan tanpa ada unsur return, keuntungan, atau motif materi tertentu.
Pada hakekatnya, akad ini dilakukan dengan tujuan kebaikan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah SWT saja. Sehingga akad ini biasanya dilakukan bukan pada kegiatan-kegiatan bisnis atau komersil lainnya.
Meski dalam akad tabarru tidak mengharapkan return apapun, pihak penderma berhak menerima suatu biaya untuk menutupi biaya yang berkaitan dengan akad. Misalnya, biaya administrasi, biaya transport, an masih banyak lagi.
BACA JUGA:
Rukun Akad Tabarru
Rukun Akad Tabarru adalah segala sesuatu yang harus ada pada saat akad dilakukan. Berikut ini rukun akad tabarru.
- Wahib (pemberi hibah)
Wahib adalah pemilik benda, harta, atau materi yang akan di-tabarru’ kepada orang lain. Sebagai contoh, wahib melakukan tabarru’ berupa tanah kepada tetangganya untuk dimanfaatkan sebagai jalan masuk menuju rumahnya. Namun wajib mensyaratkan biaya pemecahan lahan di BKN.
- Al-mauhub Lahu (penerima hibah)
Selain ada pemberi, harus ada pula penerima hibah. Penerima juga akan terlibat secara langsung dalam pengucapan akad tabarru. Penerima hibah bisa diwakilkan oleh orang ketiga yang memiliki surat kuasa.
- Al-mauhub (barang atau harta yang akan diberikan)
Al-mauhub adalah benda atau harta yang dimiliki oleh wahib. Barang ini harus ada dan terbukti secara hukum dimiliki oleh wahib. Tidak diperkenankan menghadirkan barang atau harta yang bukan miliknya.
- As-Sighat (Ijab qabul)
Ijab qabul adalah ungkapan yang harus ada di semua akad, termasuk akad tabarru’. Ijab kabul bisa berupa lisan dengan disaksikan oleh saksi setidaknya 3 orang atau bisa lewat tulisan yang ditandatangani oleh para pihak.
Contoh Akad Tabarru
Contoh akad-akad tabarru seperti qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi‟ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan masih banyak lagi lainnya. Berikut ini contoh ijab qabul lisan masing-masing tabarru.
- Ijab qabul qard (pinjaman)
- Pemberi (ijab)
“Saya meminjamkan uang Rp 2.000.000 kepada Anda sebagai qard hasan, tanpa imbalan apa pun. Tolong kembalikan sebesar pokoknya saja.”
- Peminjam (qabul)
“Saya menerima pinjaman Rp 2.000.000 dan akan mengembalikannya sebesar pokoknya saja.”
- Rahn (gadai atau jaminan)
- Pemberi rahn (ijab)
“Sebagai jaminan utang saya Rp 5.000.000, saya gadaikan motor saya ini kepada Anda sampai utang saya lunas.”
- Penerima rahn (qabul)
“Saya terima motor ini sebagai barang gadai atas utang Rp 5.000.000 dan akan menjaganya sampai Anda melunasi utang.”
- Wakalah (perwakilan)
- Muwakkil (pemberi kuasa)
“Saya mewakilkan kepada Anda untuk menjual mobil saya dengan harga minimal Rp 80.000.000.”
- Wakil (penerima kuasa):
“Saya terima amanah untuk mewakili Anda menjual mobil tersebut dengan harga minimal Rp 80.000.000.”
Akad Tabarru adalah ilmu yang penting dalam fiqih. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.