JAKARTA — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama dr. Oky Pratama dan dr. Samira alias Dokter Detektif, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini dilaporkan oleh Iwa Wahyudin, pemilik pabrik kosmetik PT Pratansa Purnama Abadi, yang mengaku dirugikan akibat sebuah unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas orang saksi, termasuk tiga saksi ahli, serta menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah kami mendapatkan keterangan dari kurang lebih sebelas orang saksi, kami menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers di Polresta Bandung, Kamis, 6 November.
Kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram dr. Oky Pratama yang menampilkan foto pabrik milik pelapor, disertai narasi, 'Pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel.’
Laporan polisi dengan nomor LP/B/50/II/2025/SPKT/Polda Jabar dibuat pada 5 Februari 2025 oleh Iwa Wahyudin, suami Heni Purnamasari, pemilik PT Pratansa Purnama Abadi. Unggahan yang dilaporkan terjadi pada 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:
“Dari saksi-saksi ini, ada dua yang kebetulan seorang artis, yaitu dr. O dan saudari dr. S. Ini menjadi catatan kami,” tambah Hendra.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyoroti perbedaan sikap para dokter yang dipanggil sebagai saksi. dr. Oky Pratama dinilai kooperatif, sementara dr. Richard Lee disebut belum memberikan konfirmasi kehadiran saat dipanggil.
“dr. Oky Pratama sudah memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif,” kata Hendra.
Namun, saat ditanya soal dr. Richard Lee, yang juga termasuk dalam tiga terlapor awal, Hendra mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum menanggapi panggilan polisi.
“Kalau saudara R, yaitu Richard Lee, memang belum memberikan konfirmasi kepada kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menempuh langkah tegas jika Richard Lee terus mangkir dari pemeriksaan.
“Tentu saja kami memiliki prosedur, mulai dari pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, hingga upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” pungkas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.