JAKARTA — Pihak dr. Reza Gladys menyambut dengan lega putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita Mirzani.
Mereka menilai, putusan tersebut bukan sekadar akhir dari proses hukum panjang, tetapi juga menjadi pembuktian bahwa nama baik dan reputasi produk kecantikan milik Reza Gladys telah dipulihkan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa majelis hakim dengan tegas menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober.
Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa vonis ini sekaligus membantah semua tudingan Nikita terhadap produk skincare milik kliennya. Hingga akhir persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan produk tersebut bermasalah.
“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Menanggapi pihak-pihak yang masih berusaha meragukan kualitas produk tersebut, Surya menanggapinya dengan santai. Ia bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti untuk melapor ke lembaga resmi.
BACA JUGA:
“Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial yang menuding produk milik Reza Gladys overclaim dan overprice. Perseteruan itu kemudian berujung pada laporan hukum dengan tuduhan pemerasan.
Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa—empat tahun dari sebelas tahun penjara—pihak Reza Gladys memilih menghormati keputusan majelis hakim.
“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” kata Surya.
Di akhir pernyataannya, Surya Batubara mengisyaratkan bahwa perkara ini belum tentu berakhir. Ia menyebut ada kemungkinan pihak lain akan diusut dalam waktu dekat.
“Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” pungkasnya.