Bagikan:

TIGARAKSA - Kuasa hukum Indra Adhitya, Fajar menuturkan kalau pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Chikita Meidy dan ibunya terhadap kliennya ke majelis hakim.

"Yang jelas kami tadi menyerahkan tujuh alat bukti, di antaranya tadi laporan polisi terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh penggugat dan ibunya penggugat yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Fajar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa, 7 Oktober.

Salah satu dari tujuh alat bukti yang diserahkan ke majelis hakim itu berupa bukti luka di bagian kelingking Indra Adhitya.

"Tadi, tujuh alat bukti, di antaranya ada luka di kelingking itu tadi kita jadikan alat bukti ke majelis hakim bahwa tergugat sudah membuat laporan polisi," jelas Fajar.

Meski begitu, Fajar menyampaikan hingga kini laporan kliennya masih dalam tahap penyidikan. Hal ini diduga karena adanya pergantian penyidik sehingga kasus terasa lama.

"Terkait tadi-tadi ya dari penyidik, belum ada, mungkin karena kemarin tuh ada pergantian Kasat Reskrim, jadi ada terhalang di situ. Ada kebijakan baru mungkin Kasat Reskrim sekarang bekerja sesuai SOP, gitu. Tapi nanti kami akan, ya, follow up lagi dengan pihak penyidiknya," tutur Fajar.

Sebelumnya, pada 25 Juni lalu, Indra Adhitya melalui kuasa hukumnya, Raidin Anom melaporkan Chikita Meidy ke Polres Metro Tangerang atas dugaan KDRT.

Indra mengaku mengalami luka dibagian kepala usai dilempar botol skincare oleh Chikita Meidy hingga dirinya mengalami pusing meski tidak ada luka yang berat.

Lebih lanjut, Indra menerangkan kalau kekerasan itu terjadi saat ia dan Chikita tengah cekcok karena dirinya membelikan iPad untuk anak mereka, Javier tanpa sepengetahuan Chikita.