Bagikan:

JAKARTA - Usai pemeriksaan saksi ahli, sidang Nikita Mirzani dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa alias Nikita Mirzani sendiri. Namun sebelum sidang di skors hakim, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang tengah menurun.

"Ini kondisi terdakwa memang ee dari kemarin kan saya mengajukan untuk berobat. Nah sekarang berdampak ini terdakwa agak sakit panas di bagian belakang," ungkap Usman Lawara di saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Khairul Soleh menegaskan bahwa permohonan izin berobat harus dilengkapi dengan dokumen resmi dari rumah sakit.

"Jadi begini ya, sejak dulu sudah kita sampaikan. Permohonan silakan diajukan yang mengantar. Tetapi yang ada hanya permohonan, tidak dilengkapi dengan surat dari rumah sakit kan begitu," jawab Khairul Soleh.

Hakim juga menambahkan bahwa tanpa adanya surat keterangan medis, pihaknya tidak bisa memberikan izin.

"Kita tunggu memang mana surat dari rumah sakit yang memang dari hasil lab di luar itu memang perlu untuk pengobatan di luar. Jadi enggak ada. Kalau enggak ada bagaimana kita mau mengizinkan begitu ya," lanjutnya.

Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh hakim agar terdakwa melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Kalau memang sakit itu cepat dilengkapi. Sudah tau sakit tapi enggak dilengkapi, bagaimana kita mau mengizinkan kan begitu ya. Begitu ya," sambungnya.

Dalam sidang, Nikita Mirzani juga ikut menimpali terkait kebutuhan terapinya.

"Izin yang mulia. Bukannya Rutan tidak mau mengeluarkan tapi Rutan sudah tahu bahwasanya dari dokter itu saya harus terapi seminggu dua kali," timpal Nikita.

Hakim kemudian menekankan pentingnya kelengkapan administratif agar permohonan bisa diproses.

"Jadi kita sampaikan ya, formalitas bagi kita penting ya. Rutan itu mau mengizinkan atau tidak kan harus kita baca begitu. Dan itu sudah disampaikan beberapa kali permohonan kan begitu, enggak pernah saya tolak kan," beber Khairul Soleh.

Menurutnya, permohonan terbaru juga masih belum dilengkapi dengan dokumen rumah sakit.

"Makanya surat baru saya terima kemarin. Saya teliti nggak mana surat di rumah sakit, enggak ada kan begitu. Kalau enggak ada mana saya mau mengeluarkan penetapan, apa dasarnya kan begitu ya. Tentunya penetapan nanti juga ditolak oleh Jaksa. Dasarnya enggak ada kok dikeluarkan penetapan, kan begitu ya," jelasnya.

Akhirnya, majelis hakim kembali menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak pernah menolak permohonan jika persyaratan terpenuhi.

"Tolong kalau memang sakit, ada surat sakit dari Rutan. Kita nggak pernah menolak, begitu ya terdakwa ya," pungkasnya.