Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum musisi Fariz RM telah menyampaikan duplik atau tanggapan akhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, Charles S. Sihotang selaku kuasa hukum mengkritik keras pendekatan JPU yang dinilai hanya bersifat yuridis formal dan cenderung berprasangka.

Charles menyoroti adanya perbedaan pandangan yang fundamental dalam melihat perkara ini. Menurutnya, JPU hanya berusaha menjerat terdakwa dengan bermodalkan citra dan preseden bahwa siapa pun yang diajukan ke persidangan sudah pasti bersalah.

"Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan berusaha menjerat terdakwa, (dengan bermodalkan) image atau preseden bahwa semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah," ujar Charles S. Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa JPU tidak menyajikan argumentasi baru yang substansial dalam repliknya. Oleh karena itu, pihak penasihat hukum memutuskan untuk tidak menanggapi secara keseluruhan apa yang mereka anggap sebagai dalil yang retorik dan tidak mendukung pembuktian.

"Dapat kami tarik kesimpulan tak ada argumentasi baru yang disampaikan oleh penuntut umum. Bahwa kami dari tim penasihat hukum tak akan menanggapi kembali secara keseluruhan yang menurut kami hanya menyampaikan dalil yang retorik yang tak mendukung," ucap Charles.

Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum sampai pada kesimpulan akhir bahwa semua dakwaan dan tuntutan dari JPU tidak terbukti. Mereka pun secara tegas menyatakan keberatan dan menolak seluruhnya.

"Kesimpulan, bahwa kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami bahwa semua dakwaan dan tuntutan dari jpu tak terbukti secara a quo. Kami menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan, tuntutan jpu secara a aquo," kata Charles.

Pada akhirnya, mereka menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk dapat memutus perkara ini dengan adil, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta pembelaan yang telah mereka sampaikan.

"Memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta, dan pembelaan yang kami sampaikan," tandasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara berharap kalau kliennya bisa mendapatkan kesempatan untuk kembali menjalani rehabilitasi.

CHarapan kami sebagai kuasa hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat karena dia bukanlah pengedar narkotika, tapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika. Pengguna yang harus atau pemakai yang harus disembuhkan, bukan dihukum," ujar Deolipa Yumara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Di samping itu, jaksa melalui repliknya pun menyatakan menolak pleidoi atau nota pembelaan Fariz RM.

Jaksa menyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.

Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.