Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel, menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh ahli forensik sudah cukup jelas dan bahkan menguntungkan bagi pihaknya.

Menurut Oya, saksi ahli telah menjabarkan temuannya secara profesional sesuai dengan bidang keilmuannya.

"Saksi ahli dari ahli forensik menjabarkan apa yang diketahui sesuai dengan peofesinya dan itu sudah cukup menjelaskan bagi kami," ungkap Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli.

Pihak Vadel Badjideh menerima seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli di dalam persidangan. Oya menegaskan bahwa penjelasan tersebut terbatas pada apa yang diperiksa oleh sang ahli.

"Ya keterangan hanya sebatas yang diketahui dalam profesinya ya menjelaskan apa yang dia periksa pada saat itu dan kami menerima semua keterangannya," jelas Oya.

Lebih lanjut, Oya menyatakan bahwa isi dari keterangan ahli tersebut tidak mengejutkan dan masih sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

"Kurang lebih nyambung sama sidang-sidang sebelumnya. Artinya keterangannya bukan keterangan yang membuat kami tercengang atau apa, tidak. Keterangannya cukup baik," lanjutnya.

Berdasarkan pengamatannya selama di ruang sidang, Oya beropini bahwa kesaksian ahli forensik kali ini menjadi sebuah poin positif yang dapat menguntungkan posisi Vadel Badjideh sebagai terdakwa.

"Ya kalau menurut opini saya ya, apa yang saya lihat, apa yang saya rasakan di dalam persidangan, apa yang saya dengar dari semua keterangan-keterangan itu, buat saya ini poin bagus buat saya dan tentunya atas nama Vadel sebagai terdakwa," tuturnya.