Bagikan:

JAKARTA – Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa baik pihak Baim maupun Paula Verhoeven telah secara resmi mengajukan banding atas perkara mereka. Dalam pernyataannya kepada media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei, Fahmi menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah menyerahkan memori banding pada hari yang sama.

"Saya memang kemarin, saya sudah menerima memori banding dari pihak pemohon banding satu, pihak termohon (Paula Verhoeven). Kami, karena kami bandingnya itu tanggal 29, kami menjadi pemohon banding kedua. Jadi dua-duanya sudah banding," kata Fahmi Bachmid.

Ia menjelaskan bahwa pihak Paula Verhoeven telah lebih dahulu mengajukan banding pada Senin pagi, sementara tim kuasa hukum Baim Wong menyerahkan dokumen banding mereka pada sore harinya di hari yang sama.

"Jadi mereka sudah menyerahkan memori banding yaitu, pada hari Senin dia menyerahkan memori banding. Dan kami sudah menyerahkan memori banding kami, pada Senin juga, tapi agak siang ke sore," lanjut Fahmi.

Dalam proses hukum ini, Fahmi menekankan bahwa alasan utama banding yang diajukan oleh pihaknya adalah demi keselamatan anak-anak, yang menurutnya menjadi hal paling krusial dalam perkara tersebut.

"Jadi, kedua belah pihak saat ini sudah melayangkan hukum banding dan alasan kami adalah alasan paling krusial, yakni terkait keselamatan anak-anak," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa banding dari pihak Paula dilakukan pada 28 April lalu, dan dengan demikian dinyatakan sebagai pemohon banding pertama oleh pengadilan.

"Update yang saya terima hanya seperti itu. Pihak dari termohon pada saat perkara 3477 itu tanggal 28 mengajukan banding sehingga dikategorikan sebagai pemohon banding satu," pungkas Fahmi.