Bagikan:

JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pelanggaran hukum, yaitu Nikita Mirzani (NM) dan Mail (IM). Keputusan perpanjangan ini berlaku selama 40 hari, mulai dari 24 Maret hingga 2 Mei 2025.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, di kantornya, Senin, 24 Maret.

Ade Ary menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, kitab undang-undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan," lanjutnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

"Saat ini terus penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," ujar Ade Ary.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur.

"Dalam tahapan ini penyidik terus melakukan pendalaman melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani beserta asistennya resmi ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kosmetik dokter Reza Gladys.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret.

Nikita dan asistennya akan ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus untuk penyidik melakukan pendalaman atas kasus ini.

"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan okeh penyidik," ujar Kombes Pol Ade Ary.