Bagikan:

YOGYAKARTA – Rumah aman atau Safe House jadi salah satu fasilitas yang diberikan untuk menjamin keamanan seseorang dari kekerasan. Meski fasilitas ini ada, tidak banyak orang mengenal rumah aman. Artikel ini akan memberikan informasi terkait fasilitas keamanan tersebut.

Mengenal Rumah Aman

Secara umum rumah aman adalah fasilitas bangunan tempat tinggal yang diperuntukkan bagi korban yang dalam dalam kondisi terancam di rumahnya sendiri. Ancaman tersebut biasanya bersumber dari kejahatan tertentu.

Definisi rumah aman juga dijelaskan dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Standar dan Pengelolaan Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa rumah aman adalah tempat tinggal sementara untuk memberi perlindungan pada saksi dan/atau korban sesuai standar yang dimiliki oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlu diketahui bahwa rumah aman dikelola oleh pemerintah atau organisasi swasta bidang pendampingan korban kekerasan. Keberadaan rumah aman juga diatur di  Pasal 5 ayat (1) huruf K Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa saksi dan korban berhak mendapat kediaman sementara.

Spesifikasi Rumah Aman

Merujuk pada Pasal 6 Peraturan LPSK, rumah aman dibagi menjadi 3 kategori. Tiap kategori memiliki peruntukannya masing-masing. Berikut ini kategori rumah aman yang dimiliki oleh LPSK.

  1. Rumah Aman Ketegori I

Spesifikasi rumah aman kategori ini yakni tempat dan lokasinya rahasia. Selain itu rumah ini diperuntukkan bagi saksi dan/atau korban yang terancam dalam batas sedang. Selain itu rumah kategori ini memiliki akses yang terbatas namun dekat dengan lokasi publik. Korban dan/saksi bisa berada di rumah ini dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

  1. Rumah Aman Ketegori II

Spesifikasi rumah ini bisa dikatakan medium. Tempat dan lokasinya tetap bersifat rahasia dan diperuntukkan bagi saksi dan/atau korban yang mendapat ancaman level tinggi. Akses rumah ini terbatas dengan keberadaan yang tidak bisa diindentifikasi. Selain itu jangka waktu penempatan maksimal hanya empat bulan.

  1. Rumah Aman Ketegori III

Status tempat dan lokasi rumah ini adalah rahasia serta diperuntukkan bagi saksi dan/atau korban yang mendapat ancaman hingga membahayakan nyawanya. Artinya rumah aman kagetori III diperuntukkan bagi seseorang yang dalam kondisi sangat terancam.

Untuk menunjang keamanan, standar tempat dan fasilitas rumah disesuaikan dengan tingkat pengamanan. Rumah ini juga memiliki jalur transportasi yang tersimpan secara rahasia dengan akses terbatas dan keberadaan tidak bisa diidentifikasi. Saksi dan/ korban yang ditempatkan di sini dibatasi hanya dalam jangka waktu maksimal satu bulan.

Selain mengenal rumah aman, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.