JAKARTA - Kasus yang menyeret nama selebgram Rea Wiradinata menunjukkan temuan baru. Pernyataanya soal aliran dana Rp2,5 Miliar yang dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman menghadapi bantahan.
Dalam persidangan sbeelumnya, Rea sempat menyebut uang sebesar Rp2,5 miliar tersebut diberikan kepada Dato Sri Shaheen, warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL. Rea juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia.
Hingga akhirnya pernyataan bantahan keluar dari Dato Sri Shaheen melalui surat. Ia membantah klaim dari Rea, menyebut dirinya tak pernah menerima uang Rp2,5 miliar.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun," ungkapnya sebagaimana tertulis di surat pernyataan yang diterima awak media, Rabu, 21 Agustus.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Dato Sri Shaheen juga membantah telah menandatangani atau menyetujui Rea Nurul Rizkia Wiradinata sebagai representasi, tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan pada tanggal 14 Juli 2023 yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan seperlunya," tambahnya.
Di sisi lain Noverizky Tri Putra sedari awal meyakini fakta akan terbuka dengan bukti dan kesaksian pihak terkait.
"Kini semuanya sudah terbukti siapa yang sebenarnya berbohong. Kebenaran akan terbuka sebagaimana mestinya. Dia akan menuai apa yang dia tabur," tandasnya.
Seperti diketahui, Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024. Dalam pengumumannya, pihak pengadilan menyebut Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.