Bagikan:

JAKARTA - Dugaan keterlibatan artis dalam mempromosikan judi online kembali menjadi sorotan publik. Terlebih, mereka yang terlibat merupakan nama-nama besar di industri hiburan Tanah Air.

Sebut saja Wulan Guritno yang harus menjalani pemeriksaan kepolisian akibat video promosi judi online dirinya di tahun 2020 yang kembali beredar. Selain itu, muncul juga nama tiga orang artis yang juga menjadi Bacaleg di Pemilu 2024 mendatang, Denny Cagur, Gilang Dirga dan Vicky Prasetyo.

Menanggapi apa yang terjadi, JJ Amstrong Sembiring selaku praktisi hukum menyatakan bahwa kegiatan mempromosikan judi online masuk sebagai tindak pidana yang sudah diatur di dalam KUHP.

“Di Indonesia, orang yang melakukan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE , yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata JJ Amstrong Sembiring saat dihubungi awak media,Sabtu, 30 September.

Dijelaskan pula bahwa mengenai perjudian sudah diatur dalam beberapa peraturan, seperti Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Amstrong menjelaskan bahwa segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.

“Jadi, singkatnya untuk mengiklankan, kita ambil contoh saja misalnya website prediksi bola dengan menampilkan spanduk yang di dalam website tersebut terdapat tautan yang mengarah ke perjudian. Itu merupakan hal yang dilarang dan tidak boleh diiklankan,” katanya.

Amstrong sendiri ikut menyoal pertumbuhan judi online yang meningkat pesat belakangan ini. Terlebih. Mereka memiliki jaringan luas dengan berbagai macam kreasi dan inovasinya.

“Makanya tidak heran jika pengakuan sejumlah artis yang dituduh mempromosikan judi online, mengaku mengiranya sebagai game. Karena penampilan yang bisa saja menipu,” ujar Amstrong Sembiring.

Menurut Amstrong, perlu kerja keras untuk mengatasi permasalahan judi online di Indonesia. Ada pekerjaan rumah besar yang harus dikerjakan dengan melibatkan banyak pihak.

“Dalam rangka mengantisipasi judi online yang telah terus meningkat dari tahun ke tahun merupakan tantangan besar, karena situs judi tersebut bisa diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Begitu juga dalam hal penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo,” tutur JJ Amstrong Sembiring.

“Apalagi dalam hal penegakan hukumnya dimana kegiatan perjudian itu sendiri diatur secara berbeda di tiap negara. Hal ini menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia. Kendala-kendala tersebut merupakan pekerjaan rumah besar bagi Indonesia,” pungkasnya.