Bagikan:

YOGYAKARTA – Mengajak anak balita bepergian dengan menumpang pesawat bisa menjadi pengalaman yang seru. Akan tetapi, sebelum melakukannya, orang tua perlu mengetahui syarat naik pesawat untuk anak balita dan infant. Pasalnya, sebagian besar maskapai memiliki aturan khusus untuk bayi yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Syarat Naik Pesawat untuk Anak Balita

Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu, 26 Februari 2023, berikut syarat naik pesawat untuk anak di bawah lima tahun atau balita yang paling baru.

  1. Wajib Didampingi Penumpang Dewasa

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berusia 1-5 tahun, wajib didampingi penumpang dewasa ketika bepergian dengan pesawat terbang.

  1. Anak di Bawah 2 Tahun Perlu Surat Izin Terbang

Anak balita yang masih berusia di bawah dua tahun memerlukan surat izin terbang bayi.

Surat izin terbang bayi merupaakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa bayi layak atau bisa naik pesawat terbang. Surat ini dikeluarkan oleh dokter spesialis anak setelah memeriksa kondisi kesehatan bayi.

Biasanya, kondisi kesehatan bayi yang dicek dokter adalah apakah bayi tidak sedang dalam keadaan demam, batuk, pilek, atau setelah imunisasi.

Setelah si bayi dinyatakan sehat, maka dokter spesialis anak akan mengeluarkan surat izin terbang bayi. Surat ini berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.

Jadi setelah lewat 7 hari, maka surat izin terbang bayi akan kedaluwarsa sehingga orang tua harus membuatnya kembali jika ingin membawa bayi naik pesawat terbang.

Sementara, anak balita yang berusia 2 tahun lebih bisa menjadi penumpang pesawat tanpa perlu surat izin terbang bayi.

  1. Bayi di Bawah 2 Tahun Wajib Dipangku

Bayi yang masih berusia di bawah 2 tahun wajib dipangku olah orang dewasa selama penerbangan berlangsung.

  1. Dilarang Membawa Stroller

Orang tua yang mengajak anak balita berpergian dengan pesawat, tidak diizinkan membawa stroller ke dalam kabin.

  1. Anak di Atas 2 Tahun Dikenakan Tarif Normal

Anak balita yang usianya sudah di atas dua tahun, akan dikenakan tarif normal atau sama dengan harga tiket penumpang dewasa.

Sementara untuk penumpang di bawah 2 tahun, harga tiketnya bervariasi. Akan tetapi, beberapa maskapai seperti Garuda Indonesia dan Citilink mengenakan tarif 20 persen dari tarif penumpang dewasa.

Syarat Naik Pesawat untuk Infant

Infant adalah anak dalam usia satu tahun pertama. Normalnya, bayi baru diperbolehkan terbang jika usianya sudah memasuki umur lebih dari 1 bulan. Namun, hal tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing maskapai penerbangan.

Berikut syarat naik pesawat untuk bayi atau infant yang perlu diketahui orang tua:

  1. Membayar harga tiket infant
  2. Membawa sejumlah dokumen, seperti nomor kartu keluarga atau akte kelahiran.
  3. Memiliki surat izin terbang
  4. Surat dokter berlaku 7 pekan setelah tanggal diterbitkan
  5. Didampingi oleh penumpang dewasa atau orang tua yang membayar harga tiket dewasa dan bertanggungjawab terhadap infant
  6. Melakukan perjalanan pada penerbangan yang sama, dalam kelas yang sama, dan tujuan yang sama dengan bayi.
  7. Orang tua diwajibkan menandatangani formulir ganti rugi yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu pada bayi selama penerbangan.
  8. Calon penumpang diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dan personal item. Tas bayi yang berisi perlengkapan infant dalam penerbangan dapat dibawa ke atas kabin pesawat, karena termasuk dalam kategori personal item.

Demikian informasi tentang syarat naik pesawat untuk anak balita dan infant. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.