PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Riau atas langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap Pemuda Tri Karya (Petir) dan pimpinannya Jekson Sihombing yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menilai tindakan tegas tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya, Senin 20 Oktober.

Bahtiar menjelaskan, tindakan pengurus Ormas Petir melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial dan umum. 

Menurutnya, ormas seharusnya menjadi mitra pemerintah dan pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum.

Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung kepolisian dalam membina dan menertibkan ormas agar berperan sesuai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan. 

Ia juga menegaskan, langkah Polda Riau sejalan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam mengawasi organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ujar Bahtiar.

Ia menilai, sikap tegas terhadap Ormas Petir menjadi contoh nyata penegakan hukum berkeadilan serta menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik premanisme berkedok ormas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Anom Karibianto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan rasa aman dan keadilan hukum di Riau.

“Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada satu pun kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujarnya.

Anom juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. “Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau,” tegasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+