BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam yang sedang menangkap ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. Orca 03 pada Senin, 27 Maret sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Kapal ilegal bernama TG 9817 TS. Penangkapan dilakukan di Laut Natuna Utara,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI  Adin Nurawaluddin lewat keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Antara, Kamis, 30 Maret. 

Kapal berbendera Vietnam itu tengah mengoperasikan alat tangkap pair trawl atau yang biasa dikenal sebagai pukat harimau saat KP Orca 03 memberikan peringatan penghentian.

Diduga kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.

“Sempat terjadi perlawanan saat KP. Orca 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur”, kata dia.

Adin menambahkan kapal berbendera Vietnam tersebut diketahui merupakan kapal bantu pair trawl yang diawaki dua orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dengan membawa muatan udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting 8 ekor, dan lobster 2 ekor.

Ia menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan telah diamankan petugas, sedangkan Kapal TG 9817 TS tengah dikawal menuju Stasiun Pengawasan (Satwas) SDKP Anambas untuk diproses hukum lebih lanjut.

“KKP akan terus hadir di laut melalui operasi pengawasan siskamling laut. Ini merupakan komitmen kami untuk terus hadir mengawasi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dari potensi ancaman ilegal fishing,” katanya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)