Utang BLBI Ratusan Triliun Belum Kembali ke Negara

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa masih banyak utang dari debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum kembali ke kas negara.

Selain itu, upaya penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum berjalan secara efektif.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, dan dalam laporan itu, BPK mencatat sebanyak 25.306 debitur masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi dengan total mencapai Rp211,02 triliun per 30 Juni 2025.

Dalam dokumen IHPS II-2025 yang dikutip pada Jumat, 24 April 2026, disebutkan bahwa ketidakefektifan penagihan terlihat dari besarnya jumlah debitur yang belum menyelesaikan utangnya kepada negara.

BPK menilai kondisi ini dipengaruhi oleh belum optimalnya koordinasi antarinstansi dalam PUPN, khususnya antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung dalam proses penagihan piutang eks BLBI.

Penilaian tersebut didasarkan pada berbagai kendala, seperti kesulitan dalam menelusuri alamat dan status perusahaan untuk pemanggilan obligor dan debitur, pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar negeri, hingga langkah hukum perdata maupun layanan publik terhadap para debitur.

Selain itu, penyelesaian piutang melalui skema keringanan utang juga dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum, sehingga menghambat optimalisasi penyelesaian kewajiban tersebut.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar menginstruksikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengelolaan dan penyelesaia