Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
JAKARTA – Polisi resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Lisa untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Minggu, 19 Oktober. Ia menegaskan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, yang menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut terkait unggahan Lisa di akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025, berisi tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Ridwan Kamil.
Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari sosok yang disebut sebagai mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
관련 항목:
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Tes dilakukan terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan hasil uji DNA menunjukkan bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, namun tidak memiliki kecocokan genetik dengan Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, terbukti secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
Dengan hasil ini, penyidik menilai unggahan Lisa mengandung unsur pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain. Pemeriksaan Lisa sebagai tersangka akan menjadi langkah penting untuk mendalami motif, distribusi konten, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran unggahan tersebut.