Polisi Dalami Jaringan Uang Palsu Sekar Arum Senilai Rp223 Juta di Kemang
JAKARTA – Kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran uang palsu senilai Rp223 juta yang diduga diedarkan oleh mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara (41), di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya. Saat ini, temannya itu tengah diburu pihak kepolisian.
“Menurut keterangannya, dia mendapat uang tersebut dari temannya. Nah, temannya ini yang sedang kami cari. Kami akan dalami apakah dia hanya menerima atau juga mencetak sendiri. Semua masih dalam proses pengembangan,” kata Nurma kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4).
Selain mengejar jaringan pemasok, pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan jaringan uang palsu lain yang diungkap Polsek Tanah Abang di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (10/4).
“Kami juga akan melihat apakah jaringan ini terhubung dengan kasus yang ditangani Polsek Tanah Abang. Ini bagian dari upaya pengembangan penyelidikan,” jelasnya.
관련 항목:
Saat ditangkap di lokasi kejadian pada Rabu (2/4) pukul 21.00 WIB, Sekar Arum tengah berbelanja bersama suami sirinya, AD. Polisi saat ini masih menyelidiki apakah AD memiliki keterlibatan dalam aksi tersebut.
“Suami sirinya ikut diamankan di lokasi. Namun, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih kami dalami perannya, apakah turut terlibat atau hanya menemani,” ujar Nurma.
Aksi Gagal Kelabui Kasir
Dalam aksinya, Sekar sempat dua kali mencoba melakukan transaksi pembayaran tunai dengan uang palsu di pusat perbelanjaan tersebut. Namun, kasir menolak uang tersebut karena mencurigai keasliannya. Sekar tetap berusaha mengelabui petugas hingga akhirnya diamankan.
Kasus ini kini tercatat dalam laporan kepolisian bernomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.