Revisi UU TNI Bisa Melanggengkan Impunitas bagi Militer yang Koruptif

JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) TNI disebut akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat korupsi.

DPR bersama pemerintah diyakini tengah mengebut pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Sufmi Dasco Ahmad menuturkan kans RUU TNI dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna Kamis (20/3/2025) masih abu-abu.

Jika sudah selesai, bisa dibawa ke rapat paripurna. Namun Dasco juga tak menutup kemungkinan RUU TNI tidak dibawa dalam rapat paripurna karena masih ada pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dalam rapat panja, sebelum dibahas kembali bersama pemerintah di rapat kerja.

"Apabila tim perumus, tim sinkronisasinya belum selesai (membahas), ya, mungkin belum bisa dibawa (di rapat paripurna)," ucap Dasco.

Sambil menunggu rapat paripurna sebelum DPR reses pekan ini, gelombang penolakan makin deras, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang TNI di pertigaan Jl AP Pettarani-Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (17/3/2025). (Ist)

Wana Alamsyah, peneliti ICW, menuturkan dengan dikebutkan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah tidak akan memberikan nilai tambahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer,” tulis Wana dalam keterangan yang diterima VOI.

Rawan Konflik Kepentingan

RUU TNI yang menurut sejumlah kalangan sedang dikebut pengerjaannya memicu kontroversi. Setidaknya ada dua pasal dalam RUU TNI yang kini menjadi perhatian khalayak.

Pertama Pasal 47, di mana DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya, hanya ada 10 kementeriam/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tantara aktif bertambah menjadi 15.

Lalu Pasal 53 mengatur tentang usia pensiun tantara. Dalam UU TNI lama, usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sedangkan dalam RUU TNI yang dibahas, usia pensiun perwira tinggi bintang tiga adalah 62 tahun.

Revisi UU TNI yang tengah digodok ini memunculkan kekhawatiran akan bangkitnya Dwifungsi ABRI, yang pernah berjaya saat Orde Baru. Secara sederhana, Dwifungsi ABRI memungkinkan anggotanya tak hanya berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara, tetapi juga mampu menjalankan fungsi sosial-politik.

Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (kanan) bersiap memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024). Sidang perdana tersebut digelar atas dugaan kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun anggaran 2021-2023. (ANTARA/Fakhri Hermansyah/foc)

Di luar itu, rencana pengesahan RUU TNI juga dikritik ICW, yang menyebut aturan tersebut akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi.

Sepanjang 2014 sampai 2025, ICW mencatat setidaknya ada delapan kasus korupsi yang melibatkan orang dengan latar belakang militer, baik purnawirawan ataupun tentara aktif, sebagai pelaku korupsi.

“Meski jumlah kasus dan pelaku terbilang kecil, korupsi militer ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp24,76 Triliun atau setara dengan 50 persen kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa,” ujar Wana.

Selain menimbulkan kerugian negara fantastis, korupsi militer tersebut juga disertai nilai suap sebesar Rp89,35 miliar. Dari 15 pelaku, 13 orang di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya merupakan bintara. Dari 15 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 diantaranya diproses hingga tahap persidangan. Pengadilan militer menyidangkan enam orang anggota militer dan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan empat orang.

Dari seluruh anggota militer yang sedang atau telah menjalani proses persidangan, terdapat lima anggota militer yang dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Empat dari lima anggota militer tersebut merupakan perwira militer. Proses pemeriksaan dihentikan dengan dalih kurang alat bukti. Sedangkan, pelaku dari unsur sipil yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah divonis selama 10 tahun penjara.

“Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi impunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil,” jelas Wana, merujuk pada kasus pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 yang dibongkar KPK pada 2022.

Politik Transaksional

Rata-rata vonis yang diberikan kepada anggota militer yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi sekitar 16 tahun penjara. Sedangkan, rata-rata vonis pada anggota militer di pengadilan militer sekitar sembilan tahun.

Melihat lemahnya vonis terhadap anggota militer, ICW menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan dengan pengadilan sipil yang menangani tindak pidana korupsi.

Kejadian berbeda memang pernah terjadi pada 2016, ketika Majelis Hakim Pengadilan Militer II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.

Namun menurut Wana, hal ini tidak lantas menggugurkan fakta bahwa ada tebang pilih dalam proses penanganan perkara. Hal ini terlihat dari kasus dugaan suap proyek pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. Jenderal bintang tiga tersebut divonis penjara hanya dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Adanya tebang pilih dalam penanganan perkara dan disparitas pengenaan vonis, menggambarkan bahwa pengadilan sipil lebih efektif dalam pemidanaan, dibanding pengadilan militer,” Wana menjelaskan.

Tersangka DSH yang merupakan purnawirawan TNI, ditahan terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada 2016-2023. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Dengan kondisi korupsi di tubuh militer yang cukup serius, ICW menganggap dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer,” imbuhnya.

Selain itu, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembahasan aturan secara tertutup dan tidak partisipatif juga akan membuka ruang adanya politik transaksional untuk kepentingan elit demi meloloskan aturan yang bermasalah.

Alih-alih membuat anggota militer profesional, munculnya revisi UU TNI malah akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi.

Untuk itu, ICW mendesak agar DPR menghentikan proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan rawan politik transaksional. “Anggota militer aktif harus kembali ke barak dan tidak boleh menempati jabatan sipil agar tidak ada konflik kepentingan dan melanggengkan impunitas,” tandasnya.