JAKARTA - Bisphenol A (BPA) adalah senyawa kimia yang banyak digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoksi. Pada produk kemasan pangan, termasuk galon guna ulang, BPA berfungsi memberikan kekuatan dan kejernihan material.
Namun, perhatian publik muncul karena senyawa ini berpotensi bermigrasi ke dalam makanan atau minuman jika terkena kondisi tertentu, misalnya suhu tinggi atau tingkat keasaman tertentu.
Sejumlah penelitian menyebutkan paparan BPA dalam jumlah besar dapat berdampak pada kesehatan, meskipun pada kadar yang sangat rendah umumnya masih dianggap aman oleh berbagai badan regulasi internasional.
Pakar Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Suprihatin, menegaskan lamanya masa pakai galon tidak memengaruhi potensi migrasi BPA dari galon polikarbonat (PC) ke air minum dalam kemasan (AMDK).
“Migrasi BPA hanya mungkin terjadi pada situasi ekstrem. Secara teori, frekuensi pemakaian galon tidak memengaruhi laju perpindahan BPA ke air,” jelasnya seperti dikutip ANTARA.
Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB itu menjelaskan bahwa faktor utama yang memicu perpindahan BPA adalah kondisi kimia seperti pH, faktor fisik seperti suhu tinggi, dan faktor mekanis.
Ia menambahkan, durasi kontak antara air dengan kemasan juga berperan, namun dalam kondisi normal kadar BPA yang berpindah dari galon ke air minum sangat rendah dan jauh di bawah ambang batas yang membahayakan kesehatan.
BACA JUGA:
Karena itu, penggunaan galon guna ulang PC dinilai masih aman selama digunakan dengan cara yang benar dan dalam kondisi bersih. Prof. Suprihatin juga menekankan pentingnya peran lembaga seperti BPOM untuk melakukan pemantauan dan edukasi kepada produsen maupun konsumen.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman, menyampaikan bahwa industri AMDK wajib mematuhi standar SNI untuk galon guna ulang.
Galon tersebut harus melalui serangkaian uji dan regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. Seluruh kemasan air minum di Indonesia juga tunduk pada Peraturan Nomor 86 Tahun 2019 yang mengatur keamanan pangan, mulai dari sanitasi, mutu, hingga jaminan halal.
Setiap wadah AMDK diwajibkan memiliki label SNI sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 yang merevisi Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang pemberlakuan wajib SNI untuk berbagai jenis air minum kemasan.
“Setiap aspek diatur melalui regulasi untuk menjamin kesehatan dan mutu produk. Semua produsen AMDK wajib melakukan pengujian di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang memiliki laboratorium terakreditasi,” ujar Okky.