DENPASAR — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita sebanyak 173 ribu butir obat-obat tertentu (OOT) dan berbahaya di wilayah Bali. Nilai ekonomi dari obat-obatan ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Plt Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari, mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan memalsukan kemasan obat.
"Salah satu modus penyamarannya vitamin ternak B Kompleks diisi Triheksifenidil, terus berkembang modus-modus baru, sudah kami coba ungkap nanti berkembang lagi, nah ini, dan kalau total dari 2023 ada 173 ribu butir sitaan," kata Ery dikutip dari ANTARA, Kamis, 21 Mei 2026.
Ery menjelaskan bahwa jenis obat berbahaya yang paling banyak ditemukan di Bali meliputi Triheksifenidil, Tramadol, dan Ketamine. Dalam tiga tahun terakhir, peredaran obat-obat tertentu ini paling marak ditemukan melalui jasa ekspedisi di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas gabungan telah berhasil mengamankan belasan tersangka.
"Mungkin kalau jumlah yang ditemukan di sini terasa sangat kecil ya, tapi bukan itu yang utama kami cari melainkan bagaimana dampaknya kepada kesehatan untuk mencegah generasi muda dari bahaya yang dapat mempengaruhi perkembangan bangsa ini. Kami bekerja sama menelusuri sampai akhirnya bisa diproses atau tangkap, ada 15 pelaku tiga tahun ini," sambung Ery.
Langkah tegas BBPOM di Denpasar ini mendapat dukungan penuh dari pusat. Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari aksi nasional karena penyalahgunaan obat-obatan tersebut sudah memicu gangguan kesehatan dan gangguan mental di berbagai wilayah Indonesia.
また読む:
"Obat-obat ini semua secara kesehatan digunakan, boleh digunakan untuk orang yang membutuhkan tapi diatur, kalau tidak diatur bisa berbahaya dan yang saat ini sedang digalakkan adalah pemberantasan penyalahgunaan obat-obat ini," ujar Tubagus.
Untuk menjerat para pelaku, Badan POM menerapkan sanksi pidana menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan. Selain tindakan hukum, otoritas pengawas obat dan makanan juga mengedepankan langkah preemtif serta preventif.
BBPOM mencatat adanya pergeseran tren peredaran komoditas ilegal ini. Jika sebelumnya praktik jual beli OOT marak ditemukan di platform marketplace, ketatnya pengawasan kini membuat para pelaku beralih memanfaatkan media sosial dan jasa ekspedisi. Guna memutus rantai peredaran tersebut, pemerintah kini memperluas kerja sama dengan perusahaan ekspedisi dan berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi modus-modus penyelundupan baru.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)