シェア:

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk bagi jemaah umrah dan batas akhir keluar dari Saudi. Tanggal 15 Syawwal 1446 H bertepatan dengan 13 April 2025 adalah hari terakhir pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Saudi. Kemudian tanggal 1 Dzulqa'dah 1446 H (29 April 2025) adalah batas akhir bagi jemaah umrah untuk keluar dari Saudi.

“Jadi, 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir masuk ke Saudi bagi pemegang visa umrah. Selanjutnya, batas akhir keluar dari Saudi bagi pemegang visa umrah dan visa lainnya (seperti visa bisnis, visa ziyarah, visa turis yang digunakan dalam periode ini) adalah tanggal 29 April 2025. Artinya, setelah tanggal tersebut, visa-visa ini tidak bisa lagi digunakan untuk tinggal di Saudi,” tegas Firman M Nur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Bagi yang tetap tinggal di Saudi setelah tanggal akhir tersebut, kata Firman, merupakan pelanggaran dan berakibat sanksi hukum yang berlaku di Saudi, yaitu denda sekitar SAR 100.000. Termasuk kepada syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jemaahnya yang overstay.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur. (IST)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur. (IST)

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga SAR 100.000. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jemaah yang overstay,” tandasnya.

Menurut Firman, semua itu dilakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah Haji 1446 H. Karena itu, Firman kembali mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umrah maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman mengingatkan.

Dalam kesempatan ini juga, AMPHURI mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Sebab, di tahun ini Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa bitashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).

“Pastikan calon jemaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” tegasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)