JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono sebelumnya menyebut sidang digelar pukul 9.30 WIB, Kamis, 15 Juni.
Fajar menjelaskan hakim konstitusi telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Rabu 31 Mei.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Atas dugaan tersebut, jubir MK Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan.
SEE ALSO:
Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan dengan memilih partai politiknya saja. Jadi masyarakat tidak memilih nama-nama calon wakil rakyat yang maju dalam pemilu. Masyarakat hanya akan mencoblos lambang atau tanda gambar partai politik yang tersedia.
Saat penyelenggaraan sistem pemilu proporsional tertutup, dalam surat suara hanya ditampilkan daftar partainya saja. Pemilih tidak bisa melihat siapa saja kandidat wakil rakyat secara personal. Jadi wakil rakyat yang terpilih akan ditetapkan oleh parpolnya berdasarkan nomor urut. Misalnya ketika suatu parpol mengusung lima kandidat dan memperoleh dua suara maka hanya dua nama di urutan atas yang mendapatkan kursi.
Berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka, di mana masyarakat bisa memilih secara langsung nama-nama calon wakil rakyat perorangan. Sistem pemilu yang ini telah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia pada gelaran-gelaran sebelumnya.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem pemilu proporsional tertutup memilih sejumlah kelebihan, namun juga ada beberapa kekurangannya.
Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Dapat memperkuat partai politik dan memberikan kesempatan besar pada kader yang potensial.
- Menghindari potensi adanya politik uang.
- Memudahkan terpenuhinya kuota kandidat perempuan atau etnis yang dianggap minoritas.
- Biaya untuk penyelenggaraan pemilu menjadi lebih murah.
Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Menutup saluran partisipasi publik yang lebih besar karena masyarakat tidak memilih calon legislatif.
- Dapat berpotensi menyebabkan kemunduran demokrasi.
- Dapat berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik.
- Dapat berpotesi adanya politik uang di internal partai politik, khususnya dalam menentukan nomor urut calon.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)